Polewali Mandar – Sidang Putusan Kasus Tuduhan Persetubuhan Di Bawah Umur Dengan Terdakwa Herwin Di gelar pada kamis 18 September di Pengadilan negeri Polman.
Hakim Menjatuhkan Vonis Hukuman 12 tahun pada terdakwa,dengan tuntutan Pasal 81 Ayat
(1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
“Saya ingin menyampaikan kegelisahan hati kami sebagai masyarakat Polewali mandar terkait putusan hukum yang menimpa saudara kami. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah ia lakukan.
Kasus yang menimpa saudara kami adalah tuduhan persetubuhan di bawah umur. Namun fakta persidangan menunjukkan banyak kejanggalan,Hasil visum dokter tidak secara tegas menyatakan adanya tindak kejahatan.Bahkan disebutkan bahwa luka yang ada bisa saja timbul karena faktor lain, seperti terkena benda tumpul atau akibat aktivitas olahraga ekstrem.
Pertanyaannya, mengapa saudara kami justru divonis dengan hukuman maksimal, sementara bukti yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut?”Ucap Purnama adik terdakwa.
Kekecewaan serupa juga dirasakan sodara Terdakwa lainya “Kami tidak menuntut belas kasihan, tetapi kami menuntut keadilan yang sebenar-benarnya. Keadilan bukan hanya untuk satu orang, tetapi untuk menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat Polewali Mandar.
Kami memohon perhatian bukan hanya dari Bapak Gubernur sulbar dan Bupati Polewali mandar, tetapi juga kepada para Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten untuk ikut mendengar dan memperjuangkan suara rakyat kecil yang mencari keadilan”pungkas niar sodara terdakwa.
Pengacara terdakwa Abdul Rahman Anwar pria yang akrap dengan panggilan ARA mengatakan “Jika fakta persidangan dan saksi yang meringankan terdakwa dikedepankan serta alat bukti dapat Diperiksa dengan pendekatan Scientific Crime investigation maka tentunya Erwin dibebaskan sehingga kami dari kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum untuk membela saudara Herwin karena saya selaku kuasa percaya bahwa klien kami Herwin tidak pernah melakukan perbuatan itu”pungkas ARA pada awak media.