MATENG, mediacentralnews.com – Warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, melayangkan protes terhadap penggunaan jalan desa oleh truk angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melebihi kapasitas muatan.
Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam wawancara dengan media ini pada Senin, 30 Maret 2026, di ruas jalan Desa Babana yang menjadi jalur utama aktivitas pengangkutan sawit.
Jalan tersebut diketahui dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat melalui skema dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Baal Masdar. Namun, dalam praktiknya, jalan desa itu kini digunakan secara intensif oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit untuk mengangkut CPO menuju Pelabuhan Babana.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Muh. Rian Saputra Damris, menilai penggunaan jalan desa oleh truk bertonase besar telah melanggar aturan, terutama karena muatan kendaraan diduga jauh melampaui kapasitas yang seharusnya.
“Truk 10 roda dengan muatan sekitar 20 hingga 30 ton jelas over tonase. Seharusnya hanya berkisar 6 sampai 8 ton,” ujarnya.
Menurut Rian, kondisi jalan yang sempit diperparah dengan tingginya frekuensi lalu lintas truk setiap hari, sehingga mengganggu aktivitas warga.
“Jalannya sempit dan aktivitas warga terganggu setiap hari. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Warga juga mempertanyakan transparansi kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan tersebut. Mereka menilai perusahaan seharusnya membangun akses jalan khusus untuk operasional angkutan, bukan memanfaatkan jalan umum secara terus-menerus.
“Jalan umum hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu dan terbatas, bukan tanpa batas waktu seperti sekarang,” tegasnya.
Selain itu, operasional truk yang berlangsung hampir tanpa henti—baik siang, malam, hingga dini hari—menambah keresahan masyarakat setempat.
Rian juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang mulai mengalami kerusakan, terutama pada bagian jembatan dan plat deker. Ia menyebut, perbaikan sementara justru sering dilakukan secara swadaya oleh warga.
“Kalau rusak, warga yang perbaiki. Lalu sebenarnya apa isi MoU antara pemerintah dan perusahaan itu?” ucapnya.
Mewakili masyarakat Desa Babana, Rian meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mamuju Tengah, untuk segera melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melebihi kapasitas jalan.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap truk-truk over tonase,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut. (**)
Laporan: Abd Rahman










