PASANGKAYU, Media Central News.com – Pemerintah Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, berencana menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) guna menarik Pendapatan Asli Desa (PAD) dari aktivitas pertambangan pasir yang beroperasi di wilayah mereka.
Kepala Desa Lariang, Firman, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada pungutan resmi kepada perusahaan tambang pasir karena belum adanya dasar hukum berupa Perdes. Padahal, potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar, mengingat Sungai Lariang dikenal sebagai sungai terpanjang dan terbesar di Sulawesi yang membawa material pasir melimpah dari hulu hingga muara.
Empat perusahaan tambang yang saat ini beroperasi dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di wilayah Desa Lariang adalah: CV. Bintang Prima, CV. Ira Mandiri, CV. Maju Bersama, dan PT. Wajab Tola.
Rencana penyusunan Perdes ini disampaikan Firman dalam wawancara eksklusif pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di kediamannya di Dusun Kalukumbeo, Desa Lariang. Pertemuan bersama pihak perusahaan dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan.
Langkah ini dilakukan di Desa Lariang, yang secara geografis berada di sepanjang bantaran Sungai Lariang, wilayah yang memiliki potensi tambang pasir berlimpah.
Firman menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa memberikan kontribusi PAD karena kekhawatiran tersandung hukum akibat belum adanya regulasi yang mengatur. Dengan adanya Perdes, pihak desa berharap dapat menarik kontribusi legal dalam bentuk pungutan per kubikasi pasir yang diambil.
Sebelum Perdes disahkan, Pemerintah Desa akan mengundang seluruh direktur perusahaan tambang dalam rapat bersama BPD Lariang. Rapat tersebut bertujuan untuk menyepakati MoU (Memorandum of Understanding) sebagai landasan awal kerja sama. Selain itu, perusahaan juga diingatkan untuk mematuhi UU No. 32 Tahun 2020 tentang pertambangan dan peraturan lingkungan, termasuk kewajiban menjalankan program CSR bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami tidak ingin menabrak aturan, maka kami akan mulai dengan regulasi yang jelas dan kesepakatan bersama,” tegas Firman.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan potensi sumber daya alam yang besar di Desa Lariang dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa. (**)
Laporan: Abd. Rahman As’ad












