Mediacentralnwes.com,Mamuju – Kasus dugaan ijazah palsu terdakwa Haris Halim Sinring yang di vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Mamuju. permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun.
Putusan banding dugaan ijazah Palsu pengadilan tinggi Mamuju MENGADILI:
• Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
•Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid. Sus/ 2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024
yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa HARIS HALIM SINRING Allas HARIS Bin ABD. HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinikan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
Tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon bupati.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 36 Bulan atau 3 tahun dan denda sejurnlah Rp36.000.000, 00 (Tiga Puluh Enarm Juta kupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkatkan peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5000
Hakim Ketua: Teguh Sarosa, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Sutiyono, S.H, M.H.
Hakim Anggota 2: Sadri, S.H, MH.
Sadar Suanna, S.H
(Red)