Laporan Pengaduan Kuasa Hukum Bungadia Di Terima Komisi Yudisial

Jakarta-Komisi Yudisial hari ini telah menerima laporan pengaduan melalui Kuasa Hukum Bungadia dari Kantor Hukum JHN & Partner, Fahmi Fitra Jaya dan Nick Carter Simanullang. Adapun yang dilaporkan adalah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.( 15-Januari-2025 )

Fahmi mengungkapkan kepada awak media, patut diduga Majelis Hakim telah berpihak kepada Penggugat sehingga dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdapat 9 inti dari laporan kami pada hari ini yaitu (1) Majelis Hakim yang mempertimbangkan dasar dan dalil gugatan Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Majene nomor 9/Pdt/1958/ME yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang nomor 35/1964/P.T./Pdt, (2) Majelis Hakim yang tidak menggali fakta yang sebenarnya apakah benar Penggugat sebagai keturunan Kerajaan Banggae, (3) Majelis Hakim yang berulangkali menolak status quo atas obyek sengketa, (4) Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024 dan mengabaikan fakta yang terungkap pada saat Pemeriksaan Setempat tentang Sumur Tua dilokasi obyek sengketa yang dibangun oleh kakek-nenek dari Bungadia, (5) Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bukti P-17, yang mana tambahan alat bukti surat tersebut tidak pernah diajukan Penggugat selama di persidangan, (6) Majelis Hakim yang mempertimbangkan keterangan saksi Syarifuddin Rauf yang masih memiliki hubungan hukum dengan Penggugat, (7) Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mengkaburkan fakta bahwa sejak 19 April 2019 dan Juli 2022 Penggugat telah mengetahui tentang penerbitan SHM No. 02048/Labuang atas nama Bungadia sehingga seharusnya berdasarkan Pasal 55 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan Penggugat harus ditolak karena telah melewati 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diketahui, (8) Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan 2 orang saksi yang kami ajukan, (9) Majelis Hakim tidak mempertimbangkan satupun alat bukti yang kami ajukan.
Kami berharap Komisi Yudisial dapat segera memanggil, memeriksa dan menindak tegas para hakim yang mengadili perkara nomor 87/G/2024/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *