Makassar – Dalam sebuah demo puluhan warga dari Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk mengawal dan mengawasi persidangan yang dilakukan Majelis Hakim dalam memeriksa serta mengadili perkara Bungadia di tingkat banding. Mereka berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil.( 22-01-2025 )
“Sebagai masyarakat, kami meminta Ketua PT TUN memastikan bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini bekerja secara profesional dan tidak berpihak. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga Binanga Tuntut Transparansi Hakim PTUN dalam Kasus Sengketa TanahKomisi Yudisial Terima Pengaduan Kuasa Hukum Bungadia Soal Dugaan Bias Majelis Hakim di PTUN Makassar
Kuasa hukum Bungadia, Nick Carter Simanullang, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan akta permohonan banding secara resmi pada hari yang sama.
“Hari ini kami telah menyerahkan akta permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kami percaya pengadilan akan bertindak objektif dan menjunjung tinggi prinsip hukum demi keadilan bagi klien kami,” ucap Nick Carter Simanullang kepada media.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Warga mengharapkan penyelesaian kasus ini dilakukan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak penggugat, Syarifuddin Rauf, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan bahwa setelah perkara Bungadia selesai, semua tanah dari pinggir sungai hingga Parape akan dibabat oleh pihak penggugat.
“Untuk diketahui bersama, tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 100 hektar dan telah dihuni ribuan masyarakat secara turun-temurun,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Warga berharap pengadilan dapat mempertimbangkan dampak sosial perkara ini dan memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. “Kami percaya keadilan pasti akan menang,” tambah salah seorang warga.