Pasangkayu.mediacentralnwes.com – Peroyek Pembangunan Jembatan Didesa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu yang diduga menggunakan material pasir ilegal telah dilaporkan ke Kejati Sulbar.
Sayangnya, kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasangkayu Sumarlin. Bungkam menanggapi masalah tersebut.
Media ini sudah Dua hari melakukan upaya untuk minta kelarifikasi dari kepala dinas PUPR namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, LSM LP-KPK bersama lima NGO lainnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulbar, pada 15 Januari 2025 lalu.
Ketua NGO LP-KPK Iskandar Atjo Mengatakan bahwa, laporan ini terkait Peroyek pembangunan jembatan dikabupaten Pasangkayu tahun 2024 dimana kontraktor pelaksana CV. Cakra Mas yang diduga mengunakan material galian C yang tidak mengatongi Izin.
“peroyek ini mengambil material galian C secara gratis Tampa memiliki izin yang diambil dari lokasi proyek, padahal di daerah lokasi Peroyek itu tidak ada izin galian C”, tuturnya usai dari kantor Kejati Sulbar, Selasa (11/2/25).
Mengenai izin galian C yang digunakan, ia mengaku sudah melakukan upaya konfirmasi ke dinas SDM Sulbar namu pihak dinas mengatakan bahwa tidak ada Izin galian C di area Peroyek tersebut.
“Laporan kami sementara berproses pulbaket dan sudah di desposisi oleh pak Kejati kepada pasi Intel untuk di tindak lanjuti (PL)”, tuturnya.
Ia juga komitmen akan mengawal kasus ini dan berharap agar Kejati Sulbar profesional dalam menangani kasus tersebut, tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben mengakui sudah menerima laporan LP-KPK.
Berdasarkan hasil pantauan timnya di lapangan, laporan yang disampaikan LP-KPK disebut benar.
“Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan, laporannya benar, pasir yang digunakan memang tidak memiliki izin,” ungkap Asben.
Dia mengatakan pihak Intelijen Kejati saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan jembatan jalan poros Bulubunggu-Antai Kanan-Masabo, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu, menggunakan anggaran sekira Rp 14,7 miliar bersumber dari DAK tahun 2024 oleh Dinas PUPR Pasangkayu. Adapun pihak pelaksana yakni CV. Cakra Mas.
Kabarnya, proyek jembatan tersebut juga diduga mangkrak.
(Red)