Sulbar.mediacentralnwes.com — LSM Merdeka Manakarra Sulbar sambangi kejati Sulbar pertanyakan perkembangan penanganan kasus jembatan Bulubunggu di Kabupaten Pasangkayu.
Dalam hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar Andi Asben Mengatakan, perkembangan laporan pembangunan jembatan Bulubunggu Kabupaten Pasangkayu tahapannya dalam pengembangan pulbaket.
Jembatan Bulubunggu yang dilaporkan adalah, terkait diduga menggunakan material galian C ilegal dan aitem pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Asben mengakui bahwa, laporan LSM Merdeka Manakarra sulbar terkait proyek jembatan yang menelan anggaran sekitar 14 Miliar masih dalam Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket)
“Kasus jembatan pasangkayu saat ini masih Pulbaket. Kami sudah meminta beberapa data-data terkait laporan dari LSM yang masuk ke Kejati Sulbar,” ujar Andi Asben ruangan kantornya, Rabu (19/2/25)
Asben menambahkan, saat ini Kejati Sulbar intens melakukan komunikasi dengan Kejari Pasangkayu terkait perkembangan pembangunan jembatan tersebut, apakah akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Saat ini kami juga sudah jalan. Kalau ditemukan bukti awal permulaan baru kami akan lakukan penyelidikan intinya saat ini masih tahap Pulbaket,” tuturnya.
Berbeda, LSM Merdeka Manakarra Sulbar, meminta kejati sulbar agar serius menangani laporan tersebut.
” Kejati harus atensi laporan tersebut hal demikian agar ada kepastian hukum dalam laporan ini”, tegasnya Kepada media ini disalah satu warkop dimamuju, saptu (22/2/25).
“sekali lagi kami selaku masyarakat ingin melihat prestasi Kejati Sulbar untuk mengungkap, khususnya dugaan tindak pidana korupsi”. Jelasnya.
“Uang rakyat mesti ada asas manfaatnya dan pengunaannya jangan di korupsi”, pungkasnya.
(Red)