Majene.mediacentralnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kuriri, Desa Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.
Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Benar kami telah mengamankan sebanyak tiga orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (13/3/25).
Adapun ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AD (25) dan MM (26), warga Kecamatan Tubo Sendana, serta PN (21), warga Kecamatan Malunda. Penangkapan ketiga pelaku terjadi pada Rabu (12/3/25) dini hari di Dusun Kuriri, Desa Kulasi, Kecamatan Tubo Sendana.
IPTU Japaruddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Majene segera melakukan penyelidikan.
Saat anggota Sat Resnarkoba melakukan pemantauan, mereka mendekati seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan raya. Pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Pemuda tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AD (25).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok merek Niu berwarna biru di kantong celana sebelah kiri AD.
Ketika diinterogasi, AD mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari MM (26). Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera menuju kediaman MM di Kecamatan Tubo Sendana dan berhasil mengamankannya pada pukul 00.25 WITA. Saat diinterogasi, MM membenarkan bahwa ia yang memberikan sabu kepada AD, serta mengungkapkan bahwa barang tersebut berasal dari PN (21), yang beralamat di Kecamatan Malunda.
Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Malunda dan berhasil menangkap PN di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap, potongan pipet, korek api, dan beberapa sachet plastik bekas pakai.
Saat diinterogasi, PN mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) identitas pelaku sudah dikantongi oleh Personel Sat Res Narkoba.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 3 unit handphone
• 1 bungkus rokok merek Niu
• 4 buah korek api
• 7 potongan plastik kecil
• 5 potongan pipet
• 1 lembar aluminium foil
• 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu
• 1 sachet plastik bening kosong
• 1 unit sepeda motor merek Spacy berwarna biru
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene,” pungkasnya.
(Whd/hms)