Mamuju.mediacentralnews.com – LSM Merdeka Manakarra mendesak Kejati segera menuntaskan laporan kasus dugaan korupsi proyek dana alokasi khusus (DAK) Disdikbud Sulbar tahun anggaran 2023.
Laporan tersebut masuk di Kejati Sulbar melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Si-Lapen) sejak Januari lalu.
“Kami dari NGO sangat geram dengan Kejati Sulbar yang tak mampu menuntaskan kasus tersebut, padahal bukti permulaan awal cukup jelas,” ujar ketua LSM Merdeka Manakarra Andika Putra, Sabtu, 15 Maret 2025.
Menurutnya, budaya korupsi di Sulbar mesti dibumihanguskan sebab praktik tersebut sangat menghambat pembangunan daerah. “Coba kita bayangkan begitu banyak anggaran negara untuk mensuport dunia pendidikan, namun apakah kita relah jika hasilnya nihil,” ujarnya.
Untuk itu, Andika meminta agar kejaksaan tinggi meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Pihaknya pun akan melayangkan surat audensi kepada Kepala Kejati Sulbar untuk melihat keseriusan APH dalam menangani laporan masyarakat.
“Jangan khianati perjuangan perlawanan anti korupsi di litaq malaqbi ini, jika tidak mampu mengemban amanah sebagai penegak hukum kami rekomendasikan agar munudur dari jabatan serta meninggalkan Sulawesi Barat,” tegasnya.
Andika juga mengingatkan pihak Kejati Sulbar agar tidak tebang pilih dalam memproses laporan dari masyarakat.
Dirinya menegaskan, jika laporan kasus dugaan korupsi DAK pendidikan 2023 tak kunjung jelas, maka LSM Merdeka Manakarra Sulbar bakal melapor ke Kejagung.
“Ini guna memastikan tidak ada dugaan etik yang dilanggar oleh anggota kejaksaan tinggi di daerah,” jelasnya.