Pengungkapan Kasus Narkoba di Pasangkayu: 16 Gram Sabu-sabu Diamankan, Pelakunya Seorang Wanita

 

Pasangkayu.mediacentralnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu. Rabu (12/3/25) lalu, petugas mengamankan seorang wanita berinisial RK yang terbukti memiliki 16 gram sabu-sabu.

Barang bukti berupa kristal sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua buah toples plastik kecil di dalam lemari pakaian kamar tersangka di Desa Buluparigi Pasangkayu. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening.

Penangkapan RK berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan RK tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang wanita di daerah Suramana, Kota Palu. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut. Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pasangkayu dan sekitarnya yang melibatkan RK.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol. Christian Rony Putra, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkoba.

Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulbar,” tegas Kombes Pol. Christian Rony Putra.

(Whd/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *