POLMAN, MediaCentralNews.com – Kehadiran restoran Mie Gacoan di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menuai keluhan warga. Restoran tersebut diduga mencemari lingkungan akibat aroma busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Dugaan pencemaran lingkungan oleh restoran Mie Gacoan Polewali berupa bau menyengat yang diduga berasal dari genangan air limbah.
Warga Kelurahan Wattang sebagai pihak terdampak, manajemen Mie Gacoan Polewali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar, serta Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly.
Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Laporan warga diterima DLHK pada 29 Oktober 2025, sementara verifikasi lapangan dilakukan pada 5 November 2025 pukul 14.30 Wita.
Karena diduga terjadi pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan bau busuk, mencemari lingkungan, serta mengganggu kesehatan warga.
DLHK melakukan peninjauan lapangan, namun mendapat penolakan dari pihak manajemen restoran dengan alasan menunggu izin pimpinan pusat. Penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Dugaan pencemaran lingkungan ini menjadi sorotan serius Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahri Fadly. Ia menegaskan bahwa investasi memang dibutuhkan daerah, namun tidak boleh merusak lingkungan dan mengorbankan kesehatan masyarakat.
“Investasi boleh, tapi jangan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga. Setiap investor wajib mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada,” tegas Fahri Fadly.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait pengelolaan limbah sudah sangat jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Lingkungan, sistem pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta izin pembuangan limbah (IPL) sebelum menjalankan usaha.
“Semua investor wajib tunduk pada aturan. Jangan mengejar keuntungan lalu masyarakat yang dirugikan. Jangan beroperasi dulu baru urus limbah,” ujarnya.
Sorotan DPRD semakin menguat setelah DLHK Polewali Mandar mengungkap adanya penolakan dari manajemen Mie Gacoan saat dilakukan verifikasi lapangan. Fahri Fadly menilai sikap tersebut tidak kooperatif dan berpotensi melanggar hukum.
“Pelaku usaha wajib terbuka dan tidak boleh menghalangi pengawasan pejabat berwenang. Kalau pengawasan saja ditolak, wajar publik curiga ada persoalan serius,” katanya.
Berdasarkan pengamatan awal DLHK, ditemukan genangan air berbau menyengat di sekitar restoran. Dugaan sementara mengarah pada sistem drainase di bawah jembatan menuju restoran yang tidak digali saat pembangunan, sehingga air limbah tidak mengalir, membusuk, dan menjadi sumber bau serta sarang bakteri dan nyamuk.
Warga sekitar mengaku sejak restoran tersebut beroperasi, kenyamanan hidup mereka terganggu. Bau busuk disebut paling menyengat pada malam hari, bahkan sejumlah warga mengeluhkan mual dan gangguan pernapasan.
Ketua DPRD Polman menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta DLHK dan instansi terkait menegakkan hukum secara tegas dan profesional demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Investasi itu penting, tapi keselamatan warga jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tandas Fahri Fadly.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan Mie Gacoan Polewali kini menjadi ujian komitmen penegakan hukum lingkungan di Polewali Mandar, sekaligus peringatan keras bagi seluruh investor agar tidak bermain-main dengan aturan dan kesehatan publik.
Fahri Fadly menegaskan DPRD Polewali Mandar akan berada di garis depan mengawal persoalan ini hingga hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman benar-benar terpenuhi. (**)
Laporan : Tamrin


