Kades Dampingi 27 KK Sidang Sengketa Tanah

Oplus_16908288

POLMAN, MediaCentralNews.com – Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menghadiri sidang perdana sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).

Sidang tersebut merupakan panggilan pertama atas perkara sengketa tanah yang melibatkan puluhan warga Desa Sumarrang. Kehadiran warga didampingi langsung oleh Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan hak masyarakat atas lahan yang saat ini mereka tempati dan kelola.

Dalam perkara ini, Hj. Indrayani binti Kannu bertindak sebagai penggugat, dengan Gawe binti Kalling sebagai pihak tergugat. Awalnya, gugatan hanya menyasar tujuh KK, namun dalam perkembangannya jumlah warga yang digugat bertambah hingga 27 KK.

Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai dasar gugatan tersebut cacat secara administrasi. Ia menyebut dokumen yang digunakan penggugat sebagai dasar tuntutan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.

Menurutnya, seorang kepala desa tidak mungkin mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan atas wilayah yang bukan menjadi kewenangannya. Sementara lokasi lahan yang disengketakan, kata dia, berada di desa lain.

Sudirman mengaku heran gugatan tersebut dapat diterima oleh pengadilan, mengingat ketidaksesuaian dokumen administrasi dengan objek sengketa.

Selain menempuh jalur hukum, pihak pemerintah desa juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar untuk dilakukan mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang mencakup rumah dan kebun milik 27 KK warga dengan luas lahan diperkirakan mencapai 27 hektare. Adapun batas wilayah lahan tersebut yakni jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.

Sudirman menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati DPRD Polewali Mandar guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tersebut. (**)

Laporan: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *