LUWU TIMUR, MediaCentralNews.com – Pemerintah Desa Kanawatu melaksanakan musyawarah penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Kantor BPD Desa Kanawatu, baru-baru ini.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa.
Dalam forum itu disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Desa Kanawatu menerima pagu Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp279.624.000. Sesuai ketentuan penggunaan Dana Desa, sebesar 15 persen dari total pagu dialokasikan untuk program BLT Dana Desa.
Dengan adanya penyesuaian pagu Dana Desa dibandingkan Tahun 2025, jumlah penerima BLT turut mengalami pengurangan. Jika pada Tahun 2025 jumlah penerima tercatat sebanyak 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka pada Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 11 KPM berdasarkan kemampuan anggaran dan hasil musyawarah.
Penetapan 11 KPM tersebut telah mencapai batas maksimal alokasi BLT yang tersedia pada Tahun Anggaran 2026.
Adapun kriteria penerima BLT Dana Desa yang disepakati dalam musyawarah meliputi penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis atau menahun, serta warga dengan kondisi ekonomi yang secara nyata layak menerima bantuan.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah dan menjadi dasar resmi dalam penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026.
Pemerintah Desa Kanawatu berharap keputusan tersebut dapat dipahami oleh seluruh masyarakat serta tetap menjaga semangat kebersamaan dan kepercayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (**)
Laporan: Muhammad Farhanto












