Fahry: Kades Rea Keliru Tahan Bantuan Warga

Oplus_16908288

POLMAN, mediacentralnews.com Polemik penyaluran bantuan sosial di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan meski namanya tercantum sebagai penerima. Persoalan tersebut viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tidak boleh ditahan atau dihambat oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah desa.

Menurut Fahry, jika benar terdapat warga yang telah terdaftar secara resmi sebagai penerima bantuan namun tidak menerima haknya, maka tindakan tersebut merupakan kekeliruan yang harus segera diperbaiki.

“Kalau memang warga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dan memenuhi syarat, maka haknya wajib disalurkan. Kepala desa keliru jika menahan atau tidak menyalurkan hak penerima tanpa dasar yang jelas,” tegas Fahry, Selasa (3/6/2026).

Fahry juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Desa Rea, Syaifullah, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tidak tersalurkannya bantuan kepada sejumlah warga yang telah terdaftar.

Menurutnya, pemanggilan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

“Saya meminta Dinas PMD segera memanggil Kepala Desa Rea untuk menjelaskan persoalan ini. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena kesalahan administrasi maupun kebijakan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa mereka tidak menerima bantuan meskipun namanya tercatat dalam daftar penerima. Informasi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rea, Syaifullah, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Laporan : KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *