Berita  

Muh. Ahyar Minta Pj. Gubernur Tindak Tambang ilegal Yang Ada Di Sulbar

 

 

Mediacentralnews.Com, mamuju – Pertambangan di Sulawesi Barat harus menambah pendapatan daerah, menjadi lapangan kerja bagi masyarakat Dan perusahaan juga harus memperhatikan soal beberapa izin untuk mengantisipasi dampak yang akan di timbulkan.

Dalam hal aktivis tembang sulawesi barat (sulbar) Muh. Ahyar menyampaikan keritiknya terhadap tambang-tambang yang merugikan daerah, nelalui pesan wahatsaPpnya,Senin 23/7/2024.

Setelah melakukan Investigasi terhadap beberapa Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Barat dan Membangun komunikasi dengan beberapa OPD Sulawesi Barat untuk mempertanyakan soal izin akan tetapi beberapa perusahaan tersebut tetap beroperasi walaupun tidak mendapatkan izin.

” Tugas kami selaku agen of control, menemukan beberapa perusahaan tetap beroperasi walaupun beberapa izin tidak dikantongi, hal ini juga sudah kami ingatkan ke beberapa dinas yang mengeluarkan Izin tapi saya tidak tau apa yang terjadi? Eeh beberapa perusahaan tetap beroperasi walaupun belum ada izin, masa seenaknya seperti itu”

Masih Ahyar ” Salah satu perusahaan yang melakukan pertambangan di Sektor kelautan juga menuai polemik sebab perusahan tersebut melakukan reklamasi tanpa surat izin, kalau seperti ini dampak negatifnya pasti ke daerah dan masyarakat”

Lanjut Ahyar” Kami akan Temui PJ Gubernur Pak Bahtiar untuk audience dengan harapan perusahaan tersebut dapat di Evaluasi, sekaligus meminta Evaluasi OPD-nya yang menangani soal izin tambang.

Adapun laporan Ahyar ke PJ Gubernur Sulawesi Barat untuk di minta Evaluasi Dinas ESDM, DKP, DLHK, PTSP. dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, sebab kami anggap mereka tidak bekerja dengan baik sesuai bidangnya.

Adapun dugaan perusahaan yang dianggap bermasalah antara lain :

PT Kulaka jaya perkasa di pasangkayu
PT Bonehau prima Coal di Bonehau, Mamuju
PT Bumi Karsa Mamuju
PT Pasangkayu (Kepala Sawit).

(whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *