Berita  

Aliansi Mahasiswa, Pemudah Dan GMPK Mamuju Geruduk Kantor Gubernur Sulbar Minta PJ. Gubernur Copot Beberapa OPD.

 

Mediacentralnwes.Com,mamuju – Aliansi Gerakan Masyarakat dan pemudah yang dipimpin eleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Mamuju Mengelar aksi unjuk rasah di depan kantor gubernur sulbar, Kamis (15/8/24).

 

Adapun aksi yang digelar di depan kantor gubernur sulbar ketua GMPK Mamuju Edi Kurniawan membawa beberapa tuntutan untuk bapak PJ. Gubernur Sulbar, Agar di tindak lanjuti.

 

1. sistem pemerintahan di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di lingkup pemerintah sulawesi barat, di mana di duga beberapa OPD melakukaan Praktek KKN. Para pimpinan OPD memanfaatkan jabatan selaku pimpinan untuk melakukan korupsi.  Transaksi Pasar malam yang terjadi di OPD, OPD namun tidak ada perhatian untuk bagaimana menjaga dan menerapkan sistem Hukum yang ada. Terjadinya pekerjaan Fiktif yang di duga pada tahun 2023 dengan pengadaan MObiler di beberapa sekolah yang ada di Sul-Bar, namun di duga di cairkan di luar waktu kontrak selesai Dugaan pengadaan Fiktif pada beberapa sekolah, Korupsi secara bersama-sama” Pengadaan Mobiler yang hanya berbentuk surat, ( Selesai di atas Meja ) ini Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

2. Dugaan KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) pada proses Pekerjaan DAK SWAKELOLA (REK. Bagi-bagi Proyek)-Abuse of power Menggunakan wewenang jabatan untuk bagi bagi proyek.

 

3. Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Dasar dugaan kami adalah adanya bukti rekaman salah satu pejabat tinggi yang ada di lingkup pemerintah Provinsi sulawesi barat dengan oknum penerima proyek.

 

4. Dugaan Pekerjaan DAK SWAKELOLA ASAL-ASALAN (PONDASI/TEKHNIS) pelaksana kegiatan diduga tidak  memiliki kompetensi dalam bidang Kontruksi. Diduga Melanggar Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 3 Thaun 2021

 

5. Dugaan pemalsuan TTD Pada Proses PHO kegiatan: Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

 

6. Dugaan penambahan waktu kerja (ADENDUM) tidak sesuai dengan mekanisme. Diduga Melanggar Perpres No 12 tahun 2021

Dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum dinas pendidikan untuk pencairan. Tandatangan kepala sekolah di palsukan.

 

7. Dugaan Pedrselingkuhan OKNUM Pejabat Disdikbud  sulbar : Perselingkuhan yang terjadi di pendidikan yaitu salah satu pelaksana kegiatan swakelola yang di tunjuk oleh kepala dinas. oknum ASN yang terlibat dalam selingkuh dapat dijerat dengan pasal zina sesuai dengan Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, apabila dilaporkan oleh pasangan masing-masing dari mereka. Dalam Hal ini sementara Proses penyidikan di kepolisian  (Oknum Pelaksana yang diduga adalah salah satu tim pelaksana kegiatan pada pekerjaan DAK FISIK SWAKELOLA saat ini ) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. dalam pengelolaan APBD,  juga diatur didalam pergub jika tidak salah bahwa PA/KPA Bisa merangkap jabatan menjadi PPK jika dibawahnya sudah tidak ada lagi pegawai yang memiliki kapasitas yang cukup. Hal ini juga perlu di pertanyakan karna pada Pelaksanaan DAK FISIK SWAKELOLA 2024. Kepala dinas merangkap jabatan PA/KPA DAN PPK. Tentunya jika terdapat pegawai disana yang memiliki kapasitas sebagai PPK dalam kegiatan tersebut, maka idealnya kepala dinas tidak juga sebagai PPK.

 

8. Dugaan Dari dinas Kehutanan yang di mana Pemanfaatan HGU di nilai tidak di Perhatikan. Keterlibatan beberapa Perusahaan yang dengan sengaja Melakukan penggarapan namun di duga tanpa ijin

 

9. Dugaan Pembebasan Lahan yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, Dugaan Pokir yang mangdek, Carut marut tidak ada  kejelasan

 

10. Dugaan Keterbukaan Inspektorat yang di nilai tidak terbuka secara Propesional dalaam tata kelolaa Anggaran Pemprof

Dugaan Keterlibatan APH yang di nilai hanya Berdiam diri tidak mengambil sikap yang tegas demi menjaga Ketertiban Hukum. Dugaan Pembebasan yang tidak ada kejelasan semua

Dan masih Banyak Lagi Pelanggaran Pelanggaraan yang terjadi Di OPD OPD Lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat.

 

“Untuk itu secara Tegas Kami meminta bapak PJ. Gubernur dan Kemendagri untuk Mencopot dan Mengepaluasi Para OPD OPD guna untuk Memperbaiki sistem pemerintahan Provinsi Sulawesi Barar”, Tegas Edi.

 

Maka jika Tidak mampu menjadi leader yang baik- (pada TTD SPM Pengadaan diduga terjadi keributan antara kepala Bidang dan rekanan )

 

Dugaan pembiaran peserta dan pelatih O2SN ( pada dasarnya SETIAP KEGIATAN YANG SUMBER ANGGARANNYA DARI NEGARA, PERENCANAANYA PASTI MATANG. ) NAMUN PADA O2SN Tahun ini perencanaannya kacau persoalan ANGGARAN Yang tidak direncanakan oleh DINAS.

 

Kami menganggap bahwa kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat tidak faham tentang pentingnya peningkatan Sumber Daya  Manusia (SDM ) generasi kita di Sulawesi Barat.

 

Untuk itu kami menganggap dia tidak memiliki kapasitas untuk menjadi seorang leader pada struktur kerja yang besar.

 

Jika PJ Gubernur berpihak pada kepentingan rakyat menurut kami sudah sewajarnya kepala Disdikbud, Dinas Kehutanan, dan dinas Perkim Perovinsi Sulawesi Barat harus di copot dari jabatannya, pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *