Tak Kuorum, Paripurna Jamkesda Pasangkayu Ditunda.

Oplus_16908288

PASANGKAYU, mediacentralnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum, Rabu (10/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, dan dihadiri Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, SH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pasangkayu.

Dalam pembukaan rapat, Muh. Dasri menyampaikan bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD, pengambilan keputusan terhadap Ranperda melalui rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.

“Berdasarkan tata tertib DPRD, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan persetujuan bersama Ranperda harus dihadiri 2/3 atau 17 dari 24 anggota DPRD,” ujar Dasri.

Namun, hingga rapat dimulai, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 12 orang. Kondisi tersebut menyebabkan syarat kuorum tidak terpenuhi sehingga pimpinan rapat memutuskan melakukan skorsing.

Muh. Dasri menjelaskan, skorsing dilakukan selama 2 x 15 menit guna menunggu kemungkinan hadirnya anggota DPRD lainnya agar jumlah kehadiran memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah skorsing berakhir, rapat paripurna kembali dilanjutkan. Namun, tidak terdapat tambahan anggota DPRD yang hadir sehingga jumlah peserta rapat tetap tidak mencapai batas minimal kuorum.

“Mengingat syarat kuorum tidak terpenuhi setelah skorsing, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan,” kata Dasri.

Akibatnya, agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemda Kabupaten Pasangkayu terhadap Ranperda Jamkesda belum dapat ditetapkan. Pimpinan rapat memutuskan menunda paripurna dan menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk penjadwalan ulang.

Penundaan tersebut membuat proses pengambilan keputusan terhadap Ranperda Jamkesda harus menunggu jadwal rapat paripurna berikutnya yang akan ditetapkan melalui Banmus DPRD Kabupaten Pasangkayu. (**)

Laporan : Abd Rahman As’ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *