Bapas Polewali Sosialisasikan KUHP Baru di Desa Pappandangan

Oplus_16908290

POLMAN, MediaCentralNews.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapas (Kabapas) Polewali, Basri, yang didampingi oleh lima orang anggota. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait perubahan dan substansi penting dalam KUHP baru.

Rombongan Bapas Polewali diterima secara langsung oleh Kepala Desa Pappandangan, H. Makmur, S.Sos, di rumah kediaman. Dalam sambutannya, H. Makmur menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bapas Polewali yang telah memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa dan masyarakat.

Kabapas Polewali, Basri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui berlakunya KUHP baru, tetapi juga memahami implikasi hukum yang dapat berdampak langsung dalam kehidupan sehari-hari.

“KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, sehingga perlu disosialisasikan sejak dini agar masyarakat tidak keliru dalam memahami aturan hukum yang berlaku,” ujar Basri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan masyarakat Desa Pappandangan dapat menjadi perpanjangan informasi dalam menyebarluaskan pemahaman terkait KUHP baru menjelang pemberlakuannya secara nasional. (**)

Laporan : KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *