Batas Tanah Tak Jelas, Pembangunan Laboratorium Dipagar

Oplus_16908288

MAMASA, Media Central News.com Sengketa lahan antara seorang warga bernama Mikael dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa terkait lokasi pembangunan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Mamasa semakin memanas setelah pemilik lahan melakukan pemagaran area yang digunakan untuk pembangunan.

Pembangunan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Mamasa menuai persoalan setelah pemilik lahan mempertanyakan kejelasan batas kepemilikan tanah yang digunakan untuk proyek tersebut. Pemilik lahan menilai Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamasa tidak serius menindaklanjuti proses penegasan batas dan penerbitan sertifikat pengganti.

Perkara ini melibatkan Mikael sebagai pemilik lahan, Pemda Kabupaten Mamasa, dan BPN Kabupaten Mamasa. Kepala Dinas Kesehatan serta Bupati Mamasa juga ikut terlibat dalam proses mediasi.

– 7 Agustus 2025: Pemilik lahan mengirim surat kepada Pemda Mamasa meminta penjelasan batas Sertifikat Hak Milik (SHM). – 14 Agustus 2025: Pembangunan laboratorium tetap dimulai meski belum ada kejelasan batas tanah. – 19 Agustus 2025: BPN turun melakukan penataan batas. – 25 September 2025 & 29 September 2025: Pemilik lahan melayangkan somasi pertama dan kedua, meminta pembangunan dihentikan. – 13 Oktober 2025: Rapat mediasi digelar bersama Bupati Mamasa dan Dinas Kesehatan. – Hingga kini, pemilik lahan menyebut belum ada kejelasan dari pihak BPN maupun Pemda.

Sengketa terjadi di lokasi pembangunan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Mamasa, di atas lahan yang diklaim dimiliki oleh Mikael.

Persoalan muncul karena tidak adanya kejelasan batas tanah serta belum terbitnya sertifikat pengganti atas nama Mikael – sertifikat asli miliknya dilaporkan hilang. Prosedur penegasan batas yang diharapkan pemilik lahan juga dinilai tidak kunjung diselesaikan oleh BPN maupun Pemda.

Setelah berbagai surat permohonan, somasi, dan rapat bersama tidak menghasilkan kepastian, Mikael bersama pemilik pertama lahan tersebut, Markus. D akhirnya mengambil langkah tegas dengan memagari lahan yang digunakan untuk pembangunan laboratorium. Ia menegaskan tak akan membuka akses atau melepas pagar sebelum Pemda Mamasa memberikan kejelasan terkait status dan batas tanah miliknya.

Mikael berharap Pemda Mamasa dan BPN segera menindaklanjuti persoalan ini agar proses pembangunan laboratorium dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (**)

Laporan : Marthinus/KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *