Kodim 1402/Polman Tegaskan Senjata Bukan Milik TNI

POLMAN, Media Central News.com Komando Distrik Militer (Kodim) 1402/Polman menegaskan bahwa senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, bukan merupakan senjata organik milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kasus penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Husain (35), warga Desa Lagi Agi, Kecamatan Campalagian, terjadi pada 20 September 2025 dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena beredar isu adanya keterlibatan oknum TNI.

Namun, berdasarkan keterangan resmi Kepolisian dalam konferensi pers pada Senin (3/11/2025), tersangka Indra Didi Yuda (35) yang diketahui merupakan mantan anggota TNI ditetapkan sebagai pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada pelaku penembakan. Senjata tersebut dijual seharga Rp4,5 juta.

Menanggapi hal tersebut, Dandim 1402/Polman Letkol Inf Anta Sihotang, S.Sos., M.Han., pada Selasa (4/11/2025) menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitan dengan institusi TNI karena pelaku sudah berstatus warga sipil setelah diberhentikan dari dinas militer.

“Kejadian ini murni tindakan individu. Pelaku sudah bukan anggota TNI, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan institusi kami,” tegas Letkol Anta Sihotang.

Ia juga menjelaskan bahwa senjata api jenis revolver buatan Amerika Serikat yang disita pihak Kepolisian bukan termasuk jenis senjata organik yang dimiliki oleh TNI dan tidak pernah terdaftar di satuan TNI mana pun, termasuk di wilayah Polman.

Letkol Anta Sihotang mengimbau media agar menyajikan pemberitaan secara konfirmatif dan berimbang, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh isu yang menyesatkan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Semoga situasi kondusif di Polman tetap terjaga,” pungkasnya.

Laporan: TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *