LUWU TIMUR, MediaCentralNews.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Infaq Calon Haji, dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026 yang berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam SK tersebut, pemerintah daerah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 3 kilogram per jiwa atau dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Beras Terendah Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
Beras Sedang Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
Beras Tertinggi Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan:
Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp30.000 per KK
Infaq Calon Haji sebesar Rp1.000.000 per orang
Fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, mengatakan bahwa besaran tersebut telah resmi diberlakukan berdasarkan keputusan Bupati.
“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silakan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan infaq, sekaligus menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid-masjid, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah daerah. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras sebanyak 3 kilogram per jiwa atau dalam bentuk uang sesuai kategori yang dipilih.
Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Laporan : Muhammad Farhanto












