Mamuju.mediacentralnews.com – Limbah dari PT. Palma Sumber Lestari diduga mencemari sungai di Baras, Kabupaten Pasangkayu. Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan sawit tersebut.
“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” kata Kepala DLH Sulbar, Zulkifli, Rabu kemarin.
Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan.
Sementara itu, pada Kamis, 8 Mei 2025, masyarakat dan mahasiswa menggeruduk DPRD Sulbar untuk mendesak izin operasi PT. PSL dicabut.
Massa menilai perusahaan tersebut sudah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem, hingga mengancam kesehatan masyarakat.
Rapat dengar pendapat pun digelar dengan menghadirkan pihak perusahaan dan DLH.
Ada sejumlah poin yang disepakati dalam rapat tersebut, di antaranya DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan, DLH akan melakukan validasi ulang atas dokumen administratif dan inspeksi lapangan terkait pengelolaan limbah perusahaan, sanksi administratif akan dijatuhkan kepada PT Palma, termasuk perintah perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari, penghentian sementara pembuangan limbah, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
Serta, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian dari DLH.
Ketua Komisi III Usman Suhuriah yang memimpin rapat berjanji bakal mengawal hasil kesepakatan itu.
(Whd)












