Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua Siap Dampingi Empat Terdakwa Makar Di Makassar

Oplus_16908288

MAKASSAR, Media Central News.com – Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua menyatakan kesiapannya mendampingi empat warga asal Sorong yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Keempatnya kini ditahan di Rutan Makassar dan siap menghadapi persidangan.

Empat terdakwa yang masing-masing berinisial AGG, PR, NW, dan MS didakwa melakukan makar karena diduga menjadi bagian dari organisasi Negara Republik Federasi Papua Barat (NRFPB). Penangkapan mereka terjadi usai menyerahkan proposal dialog kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya — sebuah langkah yang sebelumnya telah beberapa kali dilakukan tanpa masalah.

Para terdakwa didampingi oleh Pither Ponda Barany, kuasa hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Pither tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, sebuah tim yang fokus pada pendampingan hukum warga Papua dalam kasus-kasus pelanggaran hak sipil dan politik.

Kunjungan hukum dilakukan pada 6 September 2025 di Rutan Makassar, tempat keempat terdakwa saat ini ditahan menjelang persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Menurut pihak kuasa hukum, keempat terdakwa dituduh makar karena keterlibatan mereka dalam aktivitas NRFPB dan pengajuan proposal dialog. Padahal, kegiatan serupa telah dilakukan sebelumnya dan bahkan beberapa kali dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan (Komporpinda) tanpa berujung penangkapan. Penangkapan kali ini terjadi hanya karena mereka menyerahkan surat permohonan dialog.

Pither Ponda Barany menyatakan bahwa kunjungannya ke Rutan Makassar bertujuan untuk memberikan semangat dan dukungan moral kepada para terdakwa. Ia juga memastikan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara penuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Dokumen pendampingan sudah lengkap. Surat kuasa dan BAS advokat sudah siap. Kami tinggal mengikuti persidangan,” jelas Pither.

Ia berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar, bebas dari intimidasi dan tindakan represif terhadap para terdakwa maupun keluarga mereka. Pither juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi jalannya sidang.

“Biarlah persidangan berjalan secara fair. Mari kita junjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Tim Advokasi menegaskan bahwa kasus ini belum pada level tindakan makar, melainkan masih dalam ranah kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi. Mereka mengajak publik untuk mengikuti jalannya sidang agar memahami fakta hukum secara objektif. (**)

 

Laporan : KUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *