banner 728x250 banner 728x250

Andi Waris Tala: Masyarakat Butuh Pemahaman Tentang Penanganan ODGJ

MAMASA, Media Central News.com – Atas peristiwa pertumpahan darah yang meregang nyawa di Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Seorang Wartawan Senior di Mamasa berikan komentar pedas ke publik demi kebaikan bersama, pada hari Kamis baru-baru ini.

Dia adalah Andi Waris Tala yang mengatakan bahwa, membiarkan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berkeliaran bebas adalah sebuah kelalaian. Sebab jika hal ini terjadi, maka dapat membahayakan orang lain termasuk keluarga dan dirinya sendiri.

Penanganan ODGJ sudah diatur dengan segala prosedur berdasarkan UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 tahun 2014 dan disempurnakan dengan UU Kesehatan Jiwa Tahun 2023.

Berdasarkan amanat UU tersebut, keberadaan dan kondisi ODGJ harus dilaporkan secara rutin ke pihak yang berkompoten, yakni Kepada Dinas Sosial atau Dinas lainnya yang telah di tunjuk oleh Negara.

Naah, dengan melirik kejadian di Desa Tanete Batu, Kecamatan Messawa ini, yang meregang nyawa kedua orang tua kandungnya akibat ulah dari anak sendiri yang diduga mengidap penyakit ODGJ, maka timbullah sebuah Pertanyaan, papar AWT sapaan akrabnya. Saat dijumpai di lokasi kejadian, yang hendak melayat ke rumah duka (rumah korban dan pelaku).

Pertanyaan itu ialah sudah sejauh mana upayah keluarga, Pemerintah Desa (Pemdes), dan pihak Puskesmas setempat dalam membangun koordinasi dan sinergitas dengan Dinas Sosial terkait pemantauan dan penanganan ODGJ sebelum kejadian?

Jika memang tidak ada pemantauan dan penanganan sebelum kejadian dari pihak yang di sebut diatas, maka peristiwa pembunuhan di Desa Tanete Batu yang di lakukan oleh terduga ODGJ merupakan kelalaian pihak terkait yang dimaksud sesuai amanah UU, ungkapnya.

Karena kurangnya pemahaman tentang semua itu, sehingga upayah penanganan instan oleh keluarga terhadap ODGJ yang sering kita Lihat, yakni di “Pasung” padahal upayah instan ini merupakan sebuah pelanggaran prosedur penanganan yang sebenarnya, jelas Andi Waris Tala.

Oleh karena itu, kita berharap agar masyarakat diberikan pemahaman yang lebih baik. Mari belajar dari peristiwa ini, jangan sampai terjadi kasus yang sama. Cukup satu kali kejadian, jangan terulang untuk yang kedua kalinya.

Intinya, ODGJ tidak boleh dibiarkan berkeliaran oleh keluarganya atau pihak terkait yang dimaksud. Semua ada prosedur penanganannya, sebagaimana yang tertuang dalam UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 tahun 2014 dan disempurnakan dengan UU Kesehatan Jiwa Tahun 2023, tutup (AWT). (**)

 

Laporan: Tadius Sarrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *