banner 728x250 banner 728x250

Surat Jual-Beli Tanah Diduga Sebuah Rekayasa (Palsu)

POLMAN, Media Central News.com – Pada hari Jumat beberapa waktu lalu, terkuak sebuah kehebohan tentang adanya transaksi jual beli atas tanah kebun yang diduga mengalami rekayasa atau pemalsuan tanda tangan terhadap pihak pertama (penjual), Jumat, 26/04/2024.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak menemukan ketidaksesuaian antara tanda tangan pada dokumen transaksi dengan tanda tangan pemilik tanah, yang disebut pihak pertama.

Ketegangan pun semakin memuncak ketika pihak berwenang sedang memeriksa dan menelusuri kasus tersebut.

Dilaporkan, bahwa sejumlah transaksi jual beli tanah kebun di wilayah dusun Kayuranni, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terdapat indikasi kuat akan adanya manipulasi tanda tangan, yang mengarah pada ketidakpastian kepemilikan atas tanah tersebut dan dikuasai oleh M. Said (pua rama) sejak tahun 2001 hingga saat ini.

Menurut sumber yang terpercaya (Abd. Azis) adik dari pemilik kebun, transaksi-transaksi tersebut melibatkan pemilik asli tanah kebun yang sebagian besar telah lanjut usia. Diduga, ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan cara merancang ulang tanda tangan mereka pada dokumen transaksi tanah, ucap Abd. Azis saat di temui dirumah kediamannya.

Lanjutnya, jika kakak saya (Muh. Amin) memang sudah menjual sebidang tanah kebun yang di kelola oleh Pua Kasule sejak tahun 1969 sampai tahun 2001, lantas siapa yang membelinya?, dan dimana surat pembeliannya?, terus siapa saksi-saksi pada saat tarnsaksi waktu itu?, tegas Abd. Azis (mantan Ka. Rutan Mamuju).

AHLI: Waris alm. Kasule, Aco Kamil Kasule (sudut kanan atas) dan M. Said (kiri menggenakan kemeja merah) saat di mediasi di Kantor Desa Mammi.

Lebih lanjut, Abd Azis mengatakan bahwa; kakak saya berpesan kepada saya, bahwa tanah kebun yang di kelola oleh Pua Kasule di Kayuranni, jangan di ganggu gugat sebab kita pernah mengambil hasilnya tetapi tidak dikasi Pua Kasule. Kemudian, sebelum Pua Kasule mengerjakan lahan/hutan tersebut, saya mengatakan kepada Pua Kasule bahwa silahkan di kerja itu kebun pua, tapi kalau nanti ada hasilnya berikanlah sebagian kepadaku. Kemudian pula, sejak pensiun kakak (Muh. Amin) dia langsung balik ke Makassar dan sampai akhirnya menutup usianya disana tanpa pernah lagi menginjakkan kakinya di Kabupaten Polewali Mandar, terang Abd. Azis.

Kondisi ini menimbulkan dampak yang cukup luas, tidak hanya bagi para pemilik tanah yang menjadi korban, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti di wilayah tersebut. Ketidakpastian hukum yang timbul dari tindakan ini dapat mengganggu stabilitas pasar properti dan mengurangi kepercayaan investor terhadap transaksi tanah di daerah itu.

Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah yang kongkrit untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam dan untuk memastikan keadilan bagi para korban, dalam hal ini ahli waris Alm. Kasule.

Pihak kami akan terus menelusuri kasus ini sampai ke akar-akarnya, akan melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian dalam wilayah hukumnya, agar proses hukum segera berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan rekayasa tanda tangan tersebut, ungkap Putra Tunggal Kasule.

Ahli waris dari Alm. Kasule, dalam sebuah pernyataan menegaskan; pentingnya integritas dalam transaksi jual beli tanah kebun dan menyerukan kepada semua pihak terlibat untuk berpegang pada etika yang tinggi, serta mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Kekhawatiran mereka terhadap keamanan kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka menuntut pihak berwenang untuk bertindak tegas dengan mengembalikan keadilan dan kejujuran dalam transaksi jual beli tanah di daerah itu.

Lebih lanjut, Putra Tunggal dari Alm. Kasule mengatakan bahwa; dalam transaksi jula beli tanah kebun dengan ukuran kurang lebih 2 hektar tersebut, yang di kelola oleh Alm. Kasule sejak tahun 1968 hingga 2001, saya sebagai ahli waris dari Alm. Kasule menduga saudara M. Said bekerjsama dengan sekelompok orang untuk menghilangkan hak seseorang, tegas Aco Kamil Kasule.

Dugaan Kasus rekayasa atas tanda tangan pada transaksi jual beli tanah kebun pada tahun 2005 ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih berhati-hati dan memeriksa dengan teliti dokumen-dokumen transaksinya.

Kejadian ini juga menegaskan akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses jual beli tanah, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik tidak etis yang merugikan banyak pihak. (**)

 

Laporan : Team MCN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *