
Mediacentralnews.com Mamuju – Kejaksaan Tinggi Perovinsi Sulawesi Barat (Kejati-Sulbar), dalam konfrensi perssnya menyinggung kasus pembebasan lahan Pasar Rakyat di Kabupaten Mamasa dalam peroses penyelidikan, Diduga terindikasi ada perbuatan yang melawan hukum.
Kejati Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan dari hasil beberapa pihak yang dimintai keterangan terkait kasus pembebasan lahan pasar ditemukan ada indikasi yang melawan hukum pada saat proses pembayaran.
“jadi beberapa yang di periksa untuk dimintai keterangan, kami menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tuturnya.
Pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemda Mamasa terindikasi tidak sesuai prosedur pasalnya peroses pembayaran tidak melibatkan BPN dan Notaris
“seharusnya pembebasan lahan pasar rakyat ini melibatkan BPN atau notaris. Ternyata fakta yang kami temukan ternyata tidak ada seperti itu,” terangnya, Selasa (3/6/25)
Ia juga membeberkan, dalam perosesnya ada pengalihan hak dari pemilik lahan kepada pemda setelah proses pembayaran.
“Adanya pengalihan hak dari pemilik lahan setelah pembayaran ini lah yang menjadi dasar bahwa hal ini tidak sesuai dengan prosedur”, pungkasnya.
(Whd)












