MAMUJU, mediacentralnews.com – Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Imanuddin, S.H. dari LBH Tombak Keadilan, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Meski pelaksanaannya sempat mengalami penundaan, Imanuddin menegaskan bahwa proses tersebut tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Imanuddin, yang menjadi kuasa hukum Nuryani binti Dullah selaku Pemohon Eksekusi, menjelaskan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
“Perkara ini telah melalui proses persidangan dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan eksekusi merupakan perintah pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Imanuddin.
Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menilai persoalan pembuktian tidak lagi menjadi objek perdebatan pada tahap pelaksanaan eksekusi.
“Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada tahap eksekusi, yang dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah inkracht,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Menurut Imanuddin, apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, keberatan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lokasi eksekusi yang berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan.
“Apabila masih ada pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut, maka upaya yang ditempuh harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Imanuddin mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Laksanakan proses hukum dengan tertib dan hormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Imanuddin, yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis di Sulawesi Barat. (**)
Laporan: KUD












