MAJENE, mediacentralnews.com – H. Nurdin, warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang berdomisili di Kalimantan Timur (Kaltim), mengaku kecewa karena uang pinjaman sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada Suardi pada Januari 2025 disebut belum dikembalikan hingga 28 Oktober 2026.
Menurut H. Nurdin, dana tersebut dipinjam untuk keperluan pembangunan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan kesepakatan penggunaan dana paling lama tiga bulan.
“Saya kecewa dan merasa ditipu oleh Pak Suardi. Pada Januari 2025 lalu, saya memberikan pinjaman dana sebesar Rp200 juta kepada Suardi. Katanya, uang itu untuk pembangunan MBG,” ungkap H. Nurdin melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
Surat Kesepakatan Dipertanyakan
H. Nurdin menjelaskan, saat peminjaman berlangsung, Suardi disebut membuat surat yang memuat kesepakatan bahwa uang tersebut akan digunakan paling lama tiga bulan.
Namun, setelah tiba di rumahnya di Kalimantan Timur, H. Nurdin mengaku tidak lagi menemukan surat tersebut di dalam tasnya. Ia menduga surat yang sebelumnya dimasukkan ke dalam tas oleh Suardi telah diambil kembali.
“Setelah saya sampai di rumah di Kaltim, saya periksa surat yang dimasukkan ke dalam tas saya oleh Pak Suardi, tetapi surat itu sudah tidak ada,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, H. Nurdin menyatakan belum menerima pengembalian dana tersebut. Ia juga mempertanyakan realisasi pembangunan MBG yang disebut sebagai tujuan peminjaman uang itu.
Mediasi dengan Bupati Majene
Pihak keluarga H. Nurdin melalui penerima kuasa berinisial A mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dengan melibatkan Bupati Majene.
Menurut keterangan A, dalam mediasi itu Suardi disebut mengakui adanya pinjaman sebesar Rp200 juta dan menyampaikan komitmen untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat.
Namun, pihak H. Nurdin menyatakan pengembalian dana belum terealisasi hingga 28 Oktober 2026. A juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Suardi melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta kejelasan mengenai penyelesaian pinjaman tersebut. Akan tetapi, menurut A, pesan yang dikirim belum mendapatkan respons.
Pihak H. Nurdin berharap Suardi memberikan penjelasan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jelas dan bertanggung jawab.
Penerima Kuasa Pertimbangkan Laporan Polisi
Penerima kuasa berinisial A menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian apabila tidak ada kejelasan penyelesaian dalam waktu dekat.
Langkah hukum itu dipertimbangkan untuk memperoleh kepastian atas dana Rp200 juta yang menurut pihak H. Nurdin belum dikembalikan.
Meski demikian, dugaan penipuan yang disampaikan H. Nurdin masih merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Central News telah berupaya menghubungi Suardi, yang disebut sebagai Kepala Dinas BPBD Kabupaten Majene, melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait peminjaman dana, keberadaan surat kesepakatan, penggunaan uang, dan alasan belum dikembalikannya pinjaman tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu belum mendapatkan respons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Suardi serta pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. (**)
Laporan: Alimuddin. HR/KUD












