MAMUJU, mediacentralnews.com – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat mengabulkan permohonan banding yang diajukan dua terpidana kasus korupsi pembangunan pintu gerbang batas kota Mamuju. Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Mamuju dengan memangkas hukuman penjara kedua terdakwa menjadi masing-masing 4 tahun.
Putusan banding itu dibacakan pada 19 Agustus 2026. Sebelumnya, H. Ahmad M divonis 6 tahun penjara, sedangkan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Selain memangkas masa pidana, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terpidana.
H. Ahmad M dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Muhammad Zulfahmi AB alias Andis dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp157.623.291 subsider 1 tahun kurungan.
Kuasa Hukum: Putusan Belum Beri Keadilan
Meski hukuman penjara kedua kliennya berkurang, kuasa hukum H. Ahmad M dan Muhammad Zulfahmi AB, Nasrun Natsir, S.H., M.H., menilai putusan banding tersebut belum memberikan rasa keadilan.
Nasrun menyoroti sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilainya keliru, terutama terkait tanggung jawab kontraktor dalam proyek yang bersumber dari APBD Mamuju tahun anggaran 2022/2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan proyek pematangan lahan pintu gerbang batas kota, baik di Bebanga maupun Tadui, seharusnya tidak dilaksanakan karena status lahannya dinilai belum clean and clear.
Menurut majelis hakim, para terdakwa dan pihak terkait semestinya membatalkan atau menunda pelaksanaan pembangunan sampai lokasi proyek benar-benar siap.
Namun, Nasrun menilai pertimbangan tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa kliennya selaku pelaksana kegiatan bukan pihak yang mengendalikan kontrak.
“Klien kami akan tetap bekerja secara profesional berdasarkan perintah dari PPK selaku pengendali kontrak,” tegas Nasrun dalam keterangannya.
Ia juga menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan pekerjaan fisik proyek telah selesai 100 persen sesuai kontrak.
Soroti Perhitungan Kerugian Negara
Nasrun turut mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait kerugian keuangan negara.
Dalam putusan banding, uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Zulfahmi AB sebesar Rp157.623.291, sedangkan H. Ahmad M dibebani uang pengganti Rp20 juta.
Menurut perhitungan Nasrun, besaran tersebut menunjukkan kerugian negara yang dinilai majelis hakim hanya sekitar 10 persen dari total anggaran proyek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Jadi kerugian negara menurut majelis hakim hanya sekitar 10 persen yang dinilai dari keuntungan halal yang diperoleh oleh terdakwa,” ujarnya.
Nasrun menilai pertimbangan hukum dalam putusan banding justru semakin menguatkan posisi para terdakwa. Sebab, menurutnya, majelis hakim secara eksplisit mengakui bahwa pekerjaan proyek telah diselesaikan 100 persen.
Dengan putusan tersebut, hukuman kedua terpidana yang sebelumnya berbeda-6 tahun dan 8 tahun penjara-kini menjadi sama-sama 4 tahun penjara. (**)
Laporan KUD












