PASANGKAYU, mediacentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025, pada Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H., D.M., bersama Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dari, S.Pd., M.AP., serta didampingi Sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.AP.
Penyerahan dokumen Ranperda dilakukan langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu dan disaksikan para ketua fraksi DPRD Pasangkayu.
Selain unsur legislatif dan eksekutif, rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu akan melakukan pembahasan terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD sebagai bentuk fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025. (**)
Laporan ‘ Abd Rahman As’ad/KUD












