JAKARTA, mediacentralnews.com – Komisi IV DPR RI menerima aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait persoalan permukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas persoalan kepastian hukum masyarakat yang telah lama bermukim dan memiliki lahan di kawasan yang kini berstatus hutan lindung.
Dalam rapat itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menegaskan perlunya pemerintah mencari jalan keluar terhadap benturan regulasi yang terjadi. Menurutnya, sebagian besar lahan masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Hari ini kami di Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait perjuangan mereka agar desa-desa yang masuk kawasan lindung dapat memperoleh solusi. Kami meminta pemerintah pusat mengkaji kembali status kawasan tersebut karena sebagian besar lahan masyarakat telah bersertifikat sejak tahun 1960-an dan 1970-an, sedangkan penetapan kawasan lindung baru dilakukan pada tahun 1980-an,” ujar Agus.
Sementara itu, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., meminta pemerintah daerah segera menyiapkan data teknis yang akurat sebagai dasar pengajuan penyelesaian kepada kementerian terkait.
Menurut Ajbar, kelengkapan data mengenai luas kawasan, lokasi, jumlah warga terdampak, hingga kebutuhan fasilitas umum menjadi faktor penting agar proses penyelesaian status kawasan dapat berjalan lebih cepat.
“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah menyiapkan data yang akurat. Berapa jumlah kawasan yang diusulkan, di mana lokasinya, serta fasilitas umum apa saja yang dibutuhkan. Semua itu harus diajukan secara resmi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut karena kementerian menunggu usulan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus serupa di wilayah Sulawesi Barat yang hingga kini belum terselesaikan akibat belum adanya pengajuan resmi terkait pelepasan kawasan untuk kepentingan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil RDPU tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Agraria mendorong Pansus DPRD Kabupaten Pasangkayu segera melengkapi dokumen administrasi serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat proses penyelesaian status kawasan.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Pasangkayu juga datang dari Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (Sandek) yang memberikan kajian akademik dan masukan strategis sebagai bahan penguatan dalam proses advokasi kepada pemerintah pusat.
Perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, berharap hasil pertemuan tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini menunggu penyelesaian status lahan mereka.
“Harapan kami kepada DPR RI, semoga hasil RDPU hari ini dapat memberikan kepastian. Masyarakat jangan terus digantung dengan persoalan status lahan ini,” pungkas Wahab. (**)
Laporan: KUD












