POLMAN, mediacentralnews.com – Rahmat Usman, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, setelah tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000. Nilai tersebut terdiri atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Pada Tahun Anggaran 2024, Rahmat Usman diduga mencairkan Dana Desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa. Dana yang telah dicairkan secara tunai tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, tersangka diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sejumlah dana diduga dipindahbukukan ke rekening pribadi tersangka.
Dana tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan lainnya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan dugaan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan tanda tangan Kepala Desa dan dokumen penerima kegiatan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan penuntutan di pengadilan.
Seluruh dugaan tindak pidana, termasuk jumlah kerugian atau dana yang disalahgunakan serta peran tersangka, nantinya akan diuji dan dibuktikan dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah. (**)
Laporan: Tim MCN












