
Mediacentralnews.com Mamuju – Aliansi NGO dan Mahasiswa Peduli Korupsi Perovinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Wilayah Sungai V Mamuju, Senin (27/10/25).
Korlap aksi Edi Kurniawan menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di terapkan oleh Balai Wilayah Sungai BWS Sulawesi V Mamuju dianggap mempersulit Masyarakat dan wartawan untuk melakukan peliputan.
“Balai memberikan rungan dengan jumlah hanya 5 orang sebagai perwakilan massa aksi namu dilarang untuk membawa alat elektronik seperti HP dan kamera disini kita bisa menilai bahwa BWS tertutup”, tegasnya.
Lebihlanjut, BWS Sulawesi V Mengabaikan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Dalam aksi tersebut kami mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Meminta kementrian PUPR Agar segera mencopot kepala BWS V Mamuju dari jabatan yang dianggap mempersulit masyarakat untuk memperoleh informasi akibat SOP yang di terapkan.
2. Mendesak BWS V Mamuju agar mengembalikan sertifikat lahan masyarakat yang dibebaskan terkait proyek strategis jaringan irigasi di Kalukku.
3. Mendesak SOP yang dianggap tertutup agar di evaluasi dan jangan di terapkan di tanah malaq,bi.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gerakan aksih jilid II dengan membawa massa yang lebih banyak.
(Red)












