Mediacentralnews.com Pasangkayu – Sangat miris, kembali lagi terjadi pengibaran bendera Merah Putih Sudah rusak/robek berkibar di halam Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Pasangkayu, Rabu (5/11/25).
Terlihat nampak simbol negara Indonesia masih berkibar dalam keadaan sudah rusak dihalaman rumah Jabatan sekda kabupaten Pasangkayu.
Oleh karena itu, bendera negara wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan jika dalam kondisi tidak layak (rusak).
Ini sangat mencederai simbol negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang menyatakan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, atau kusut dilarang untuk dikibarkan.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu melalui telepon WhatsAppnya namun belum ada jawaban.
Berita ini terbit masih pengembangan informasi kepada sekda kabupaten Pasangkayu.
(Whd)












