MAROS, mediacentralnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, Faisal, terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan mobil yang terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ketua LBH Tombak Keadilan, H. Syamsul Rijal, S.H., M.H., bersama Imanuddin, S.H., dan tim kuasa hukum saat mendatangi Polres Maros pada, Jumat (3/7/2026).
Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien.
Menurut H. Syamsul Rijal, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Barru, yang dinilai telah menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan proporsional dalam menangani laporan klien kami,” ujar Syamsul Rijal.
Ia menegaskan bahwa LBH Tombak Keadilan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan seluruh hak hukum para pihak yang berperkara tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Faisal selaku pelapor didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas H. Syamsul Rijal, S.H., M.H., Imanuddin, S.H., dan rekan-rekan lainnya selama proses hukum berlangsung. (**)
Laporan : Imanuddin-KUD












