JAKARTA, mediacentralnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut proses pendaftaran SWI sebagai calon konstituen Dewan Pers yang sempat tertunda selama hampir tiga tahun.
Audiensi dilakukan untuk membahas pemenuhan persyaratan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers mengenai Standar Organisasi Wartawan, termasuk pembaruan data keanggotaan dan karya jurnalistik pengurus serta anggota SWI.
Rombongan DPP SWI dipimpin Ketua Umum H. Iskandar, S.Sos., didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wakil Sekretaris Jenderal Gianto Utoyo, Bendahara Umum Anwar Nurdin, SH., MH., CLA., CPM., CBC., Ketua Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi Omega DR Tahun, SH., SKN., MH., M.Kes., Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Riki, serta Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Robert Marpaung, SH., MH.
Kehadiran DPP SWI diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pers menjelaskan sejumlah ketentuan terbaru bagi organisasi wartawan yang mengajukan diri sebagai konstituen. Salah satu perhatian utama adalah penertiban keanggotaan organisasi wartawan.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan, bahkan juga menjadi anggota organisasi perusahaan pers.
“Sekarang ini masih ada anggota organisasi yang bergabung dalam dua organisasi kewartawanan dan juga masuk ke dalam organisasi perusahaan pers,” ujar Totok.
Menurutnya, Dewan Pers ingin memperoleh data yang akurat mengenai jumlah wartawan aktif di Indonesia. Karena itu, setiap organisasi diharapkan memastikan anggotanya tidak terdaftar di lebih dari satu organisasi dan benar-benar masih menjalankan profesi jurnalistik.
“Dewan Pers akan melakukan verifikasi kembali terhadap data keanggotaan organisasi wartawan yang telah maupun akan menjadi konstituen,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa organisasi wartawan harus diisi oleh wartawan yang masih aktif bekerja di lapangan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung dalam organisasi perusahaan pers, bukan organisasi wartawan.
“Pemilik media atau direktur perusahaan media cukup bergabung dalam organisasi perusahaan media karena statusnya sudah sebagai pengusaha media,” tegas Abdul Manan.
Selain itu, Abdul Manan menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan terbaru Dewan Pers, setiap organisasi yang mengajukan diri sebagai konstituen wajib melampirkan karya jurnalistik seluruh anggotanya selama enam bulan terakhir.
“Kami ingin organisasi wartawan yang menjadi konstituen benar-benar beranggotakan wartawan aktif. Karena itu, karya jurnalistik enam bulan terakhir menjadi salah satu indikatornya,” jelasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Umum DPP SWI Iskandar menyatakan siap memenuhi seluruh persyaratan yang diminta Dewan Pers.
Ia mengapresiasi masukan yang diberikan dan memastikan hasil audiensi akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran SWI di Indonesia.
“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok beserta seluruh anggota Dewan Pers yang telah menerima dan memberikan arahan kepada SWI. Seluruh hasil pertemuan ini akan kami tindak lanjuti bersama pengurus di seluruh Indonesia,” ujar Iskandar.
Usai audiensi, Sekretaris Jenderal DPP SWI Herry Budiman menyampaikan sejumlah poin penting hasil pertemuan yang menjadi agenda tindak lanjut organisasi.
Menurut Herry, Dewan Pers meminta SWI memperbarui dokumen pendaftaran, meliputi data karya jurnalistik enam bulan terakhir seluruh pengurus dan anggota di tingkat DPP, DPW, dan DPD, melengkapi legalitas hasil Musyawarah Nasional (Munas) SWI 2026, serta memastikan kepengurusan di sedikitnya 19 provinsi telah tervalidasi.
“Dewan Pers akan memproses permohonan SWI sebagai konstituen setelah seluruh persyaratan baru tersebut dinyatakan lengkap melalui rapat pleno,” kata Herry.
Sebagai tindak lanjut, DPP SWI akan melakukan konsolidasi dan validasi data karya jurnalistik seluruh pengurus dan anggota, memverifikasi legalitas kepengurusan DPW beserta dokumen pendukungnya, mendaftarkan perubahan AD/ART hasil Munas 2026 kepada notaris dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, serta menargetkan pengajuan kembali berkas konstituen kepada Dewan Pers pada Oktober 2026.
Herry berharap seluruh pengurus DPP, DPW, dan DPD SWI di Indonesia dapat memberikan dukungan agar proses pemenuhan persyaratan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. (**)












