MAJENE, mediacentralnews.com –Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Tallambalao, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Edi Bastian, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada Jumat (17/7/2026) berjudul “Warga Ungkap Dugaan Korupsi Dana BUMDes Rp192 Juta di Desa Tallambalao, Kec. Tammerodo Sendana, Kab. Majene”. Klarifikasi tersebut diterima redaksi mediacentralnews.com pada hari yang sama.
Dalam hak jawabnya, Edi Bastian membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan korupsi Dana BUMDes maupun Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya merasa kaget, kapan saya divonis sehingga judul beritanya seperti itu tanpa ada tanda kutip. Saya menanggapi tuduhan serius tersebut yang bersumber dari narasumber yang tidak dikenal. Melalui hak jawab ini saya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Edi Bastian dalam keterangan tertulis yang diterima mediacentralnews.com, Jumat (17/7/2026).
Edi menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari APBDes telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa juga berupaya menjaga transparansi pengelolaan anggaran melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk mempublikasikan kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan di media sosial desa.
“Tiap kegiatan desa, baik pembangunan fisik maupun pengadaan untuk pemberdayaan masyarakat, selalu kami sampaikan secara terbuka dan dipublikasikan melalui media sosial,” jelasnya.
Menanggapi tudingan terkait dana ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes, Edi menerangkan bahwa pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Penyaluran dana ketahanan pangan juga mengikuti mekanisme tersebut.
Ia mengatakan, pada tahap pertama pemerintah desa telah menyalurkan dana ketahanan pangan sebesar Rp115 juta sesuai dana desa yang telah dicairkan.
Sementara itu, dana tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp77 juta tidak dapat disalurkan karena Dana Desa tahap II Desa Tallambalao tidak dicairkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Edi, tidak cairnya Dana Desa tahap II disebabkan adanya kebijakan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Akibatnya, Desa Tallambalao tidak menerima pencairan Dana Desa tahap II senilai Rp365.744.400.
Ia juga menyebut kondisi tersebut tidak hanya dialami Desa Tallambalao, melainkan juga sejumlah desa lain di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, bahkan menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional.
Melalui hak jawab tersebut, Edi Bastian berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami duduk persoalan terkait pengelolaan Dana Desa dan Dana BUMDes di Desa Tallambalao. (**)
Laporan : KUD












