MAJENE, mediacentralnews.com – Perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Majene, Sulawesi Barat, memasuki tahapan penting setelah Penasihat Hukum (PH) terdakwa NML mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.
Tim PH yang terdiri dari Rahmat S. Lulung, S.H., Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., dan Abdul Rahman, S.H., mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang diarahkan kepada NML yang diketahui berposisi sebagai Mantri BRI.
Dalam eksepsinya, PH menilai terdapat sejumlah persoalan yuridis yang perlu diperiksa sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. Sorotan utama bukan semata-mata mengenai adanya kredit bermasalah, melainkan bagaimana hubungan antara kewenangan, perbuatan terdakwa, proses penyaluran kredit, hingga kerugian negara dibangun dalam surat dakwaan.
PH Pertanyakan Rantai Kewenangan Kredit
PH mempertanyakan apakah surat dakwaan telah menguraikan secara cermat kewenangan NML dalam keseluruhan proses KUR.
Menurut PH, proses kredit tidak hanya berkaitan dengan aktivitas Mantri di lapangan. Di dalamnya terdapat sejumlah tahapan, mulai dari penggalangan calon nasabah, pengajuan, analisis, verifikasi, rekomendasi, persetujuan, keputusan kredit, pencairan hingga pengawasan setelah kredit diberikan.
Karena itu, PH mempertanyakan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan pada setiap tahapan tersebut.
“Siapa yang mengusulkan, siapa yang menganalisis, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menyetujui atau memutus kredit, siapa yang melakukan pencairan, dan siapa yang melakukan pengawasan?” demikian pokok persoalan yang disoroti PH dalam eksepsinya.
Menurut PH, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain, melainkan untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana dibangun berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing pihak.
Kredit Bermasalah Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
PH juga menegaskan adanya perbedaan antara kredit bermasalah, pelanggaran prosedur, kelalaian administratif, kesalahan tata kelola dan tindak pidana.
Menurut mereka, kredit yang kemudian bermasalah atau tidak tertagih tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap pegawai bank yang pernah berhubungan dengan debitur.
Untuk itu, PH menilai harus diuraikan secara konkret perbuatan NML, bentuk kesalahannya, kewenangan yang dimilikinya, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan akibat yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Posisi Mantri yang berada di lapangan dan berhubungan langsung dengan calon debitur, menurut PH, juga tidak otomatis berarti memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan keputusan kredit.
Transaksi 2019–2020 dan Periode 2021–2023 Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti PH adalah tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan.
PH mempertanyakan adanya transaksi pada periode 2019–2020 yang disebut dalam konstruksi perkara, sementara perbuatan yang dikaitkan dengan NML juga berada pada periode 2021–2023.
Menurut PH, perbedaan periode tersebut penting untuk diperjelas, terutama apabila terdapat transaksi yang terjadi sebelum NML menjalankan kewenangan atau jabatan yang kemudian dijadikan dasar untuk menarik pertanggungjawaban pidananya.
PH mempertanyakan bagaimana transaksi yang terjadi sebelum masa kewenangan terdakwa dapat dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana NML.
Jika Penuntut Umum hendak menghubungkan transaksi tersebut dengan terdakwa, PH menilai surat dakwaan harus menjelaskan secara terang waktu keterlibatan, bentuk keterlibatan, perbuatan konkret terdakwa, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
PH Soroti Individualisasi Pertanggungjawaban Pidana
PH juga menekankan pentingnya prinsip individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Menurut PH, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan individual, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu dalam sebuah organisasi.
Dengan demikian, status NML sebagai Mantri dan kedekatannya dengan debitur belum dengan sendirinya membuktikan pertanggungjawaban pidana.
PH mempertanyakan setidaknya empat hal: apa perbuatan NML, apa kewenangannya, kewajiban apa yang diduga dilanggar, serta apakah terdapat kesengajaan atau kealpaan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana.
Selain itu, menurut PH, harus dijelaskan pula bagaimana perbuatan tersebut mempunyai hubungan dengan kerugian yang didakwakan.
Konstruksi Penyertaan Juga Dipertanyakan
Apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian proses kredit, PH turut mempertanyakan konstruksi penyertaan atau deelneming yang digunakan Penuntut Umum.
Menurut PH, apabila perbuatan pihak lain hendak dikaitkan dengan NML, maka harus dijelaskan siapa melakukan apa, kapan perbuatan dilakukan, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta dalam kapasitas hukum apa terdakwa dimintai pertanggungjawaban.
PH mengingatkan agar rangkaian perbuatan beberapa orang dalam proses kredit tidak dilebur menjadi satu konstruksi pertanggungjawaban terhadap seorang terdakwa tanpa individualisasi peran yang jelas.
Hubungan Perbuatan Terdakwa dengan Kerugian Negara Dipersoalkan
Eksepsi juga menyoroti hubungan antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara.
PH menegaskan bahwa pada tahap eksepsi pihaknya tidak meminta majelis hakim menghitung atau menentukan jumlah kerugian negara.
Yang dipersoalkan adalah apakah surat dakwaan telah menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan konkret terdakwa, proses kredit, pelanggaran yang didakwakan, akibat, hingga kerugian negara.
Menurut PH, apabila seluruh kredit atau transaksi bermasalah kemudian dihimpun menjadi satu angka kerugian, tetap harus dijelaskan bagian mana yang secara konkret merupakan akibat dari perbuatan NML.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya mengenai besarnya kerugian, tetapi bagaimana kerugian tersebut secara hukum dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.
JPU Nilai Keberatan Masuk Ranah Pembuktian
Dalam tanggapannya, Penuntut Umum pada pokoknya mempertahankan surat dakwaan dan menilai sebagian keberatan PH telah memasuki wilayah pembuktian.
JPU berpandangan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara, sedangkan persoalan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan materi yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
PH tidak sependapat dengan pandangan tersebut.
Menurut PH, terdapat perbedaan antara meminta majelis hakim menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan menguji apakah sejak awal surat dakwaan telah menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
PH menyatakan keberatan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menilai alat bukti, melainkan menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi standar yang diperlukan agar dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dipersoalkan
Selain konstruksi perbuatan, PH juga mempersoalkan penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap perbuatan yang disebut berlangsung pada periode 2021–2023.
PH mempertanyakan dasar penerapan norma pidana yang lahir setelah sebagian tempus delicti perkara tersebut berlangsung.
Sementara itu, Penuntut Umum berargumentasi bahwa penggunaan ketentuan tersebut bukan merupakan penerapan hukum secara retroaktif karena terdapat ketentuan peralihan serta prinsip lex favor reo, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Bagi PH, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari apakah ancaman pidana dalam aturan baru lebih ringan.
Menurut mereka, harus dijelaskan dasar hukum penerapan norma tersebut terhadap tempus delicti perkara, termasuk apakah rumusan delik dan unsur-unsurnya tetap sama atau mengalami perubahan yang berpengaruh terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Hukum Acara Baru dan Hak Terdakwa
JPU juga berpendapat perkara tersebut menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena proses pelimpahan perkara dilakukan setelah hukum acara pidana baru berlaku.
PH menyatakan persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai kapan hukum acara baru mulai diterapkan.
Menurut PH, apa pun hukum acara yang digunakan, hak terdakwa untuk memperoleh surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap tetap harus dijamin.
Kejelasan surat dakwaan, menurut PH, bukan sekadar formalitas administratif. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan terdakwa mengetahui tuduhan yang dihadapi dan menyusun pembelaan secara efektif.
Pertanyaan Besar: Apakah Mantri Memiliki Kewenangan Memutus?
Perkara dugaan penyimpangan KUR BRI Majene tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai posisi Mantri dalam rantai kewenangan kredit.
Apakah seorang Mantri yang menangani calon nasabah dan proses kredit di lapangan sekaligus memiliki kewenangan final untuk menentukan pencairan kredit?
Jika tidak, PH menilai harus dijelaskan secara terang siapa yang memiliki kewenangan memutus dan bagaimana posisi serta peran NML dalam keseluruhan rantai keputusan tersebut.
PH menegaskan pertanyaan itu bukan berarti menuduh pihak lain melakukan kesalahan.
Sebaliknya, menurut mereka, penelusuran seluruh rantai proses diperlukan agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada orang yang berada paling dekat dengan debitur, tetapi didasarkan pada kewenangan, perbuatan, pengetahuan dan kesalahan masing-masing pihak.
PH: Pertanggungjawaban Harus Berdasarkan Perbuatan, Bukan Jabatan
Rahmat S. Lulung, S.H., Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., dan Abdul Rahman, S.H. menegaskan bahwa keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata untuk membela seorang Mantri BRI.
Menurut PH, perkara tersebut juga menyangkut prinsip penting dalam penegakan hukum, yakni pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan dan kesalahan konkret, bukan hanya berdasarkan jabatan seseorang.
Jika memang ditemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR, PH menilai seluruh rantai proses perlu diperiksa secara objektif, mulai dari pengajuan, analisis, verifikasi, rekomendasi, persetujuan, keputusan, pencairan hingga pengawasan.
Dengan cara itu, menurut PH, dapat diketahui secara jelas siapa melakukan apa, siapa memiliki kewenangan tertentu, dan siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menunggu Sikap Majelis Hakim
PH menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum.
Sebaliknya, keberatan tersebut diajukan untuk memastikan proses pidana berjalan berdasarkan prinsip due process of law, pertanggungjawaban individual serta penghormatan terhadap hak terdakwa memperoleh pemeriksaan yang adil.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya dalil yang disampaikan PH maupun Penuntut Umum tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan hukum, fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Perkara KUR BRI Majene kini menunggu sikap majelis hakim terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Persoalan utamanya adalah apakah berbagai keberatan tersebut merupakan persoalan terhadap konstruksi surat dakwaan yang dapat dinilai pada tahap awal, atau justru merupakan materi yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Perkembangan putusan atas eksepsi tersebut akan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan arah perjalanan perkara dugaan penyimpangan KUR BRI Majene. (**)
Laporan: Ad-KUD












