JAKARTA, mediacentralnews.com – Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah Dewan Pers merespons sedikitnya empat surat yang diterima sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, persoalan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Muncul Beragam Usulan
Dinamika penyelenggaraan HPN mencuat setelah sejumlah konstituen mengajukan usulan berbeda. Salah satunya menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.
Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Perbedaan pandangan itu berkaitan dengan posisi HPN sebagai peringatan nasional yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak secara spesifik menyebut lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Kondisi inilah yang kini hendak dibicarakan Dewan Pers bersama seluruh konstituennya.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.
Keppres HPN Ikut Dikaji
Pembahasan HPN juga menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Tidak berhenti pada mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Alasannya, dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers lama, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bukan Soal Siapa Paling Berhak
Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers ingin mencari format penyelenggaraan HPN melalui dialog dan musyawarah, bukan mempertajam perebutan kewenangan.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan langkah tersebut, Dewan Pers berharap HPN ke depan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi benar-benar menjadi ruang bersama bagi seluruh elemen pers Indonesia untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik. (**)
Laporan : KUD












