JAKARTA, mediacentralnews.com – Hari Pers Nasional (HPN) 2027 belum memiliki rumah.
Hingga Rabu malam, 2 September 2026, Dewan Pers belum menetapkan lokasi penyelenggaraan maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana HPN 2027.
Artinya, berbagai klaim, kabar, maupun informasi mengenai siapa yang akan menjadi penyelenggara HPN 2027 belum dapat disebut sebagai keputusan resmi Dewan Pers.
Di sinilah persoalan HPN kembali memasuki ruang perdebatan.
Bukan sekadar soal lokasi. Bukan pula sekadar siapa yang menjadi panitia. Yang dipersoalkan jauh lebih mendasar: siapa sebenarnya yang berhak membawa nama Hari Pers Nasional, dan untuk siapa perayaan itu diselenggarakan?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Dewan Pers menerima delegasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu siang. PWI datang menyampaikan pandangan sekaligus kesiapan menjadi pelaksana HPN 2027.
Namun pertemuan itu belum menghasilkan keputusan.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menegaskan, forum tersebut baru merupakan ruang untuk mendengarkan pandangan PWI. Dewan Pers masih akan meminta pandangan konstituen lainnya sebelum mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Dengan kata lain, palu belum diketuk.
Ketika HPN Dipersoalkan dari Hulu
Perdebatan HPN sebenarnya bukan perkara baru.
Selama bertahun-tahun, 9 Februari dikenal sebagai Hari Pers Nasional. Tanggal itu berkaitan erat dengan sejarah kelahiran PWI.
Namun, persoalan muncul ketika HPN ditempatkan sebagai perayaan seluruh komunitas pers Indonesia.
Abdul Manan melihat adanya persoalan mendasar antara sejarah kelahiran HPN dengan format penyelenggaraannya.
Menurutnya, meskipun tanggal HPN berkaitan dengan sejarah PWI, HPN tidak semestinya berubah menjadi agenda eksklusif satu organisasi wartawan.
“HPN yang seharusnya merupakan hari yang dirayakan semua komunitas pers,” ujar Abdul Manan.
Pandangan itu membawa konsekuensi penting.
Jika HPN merupakan hari seluruh komunitas pers, maka penyelenggaraannya semestinya tidak didominasi satu organisasi. Penanggung jawabnya pun dinilai lebih tepat berada pada lembaga yang memiliki mandat dan otoritas lebih luas dalam ekosistem pers.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers dipandang memiliki posisi yang lebih representatif karena menaungi organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituennya.
Status Quo Mulai Dipertanyakan
Di satu sisi, PWI masih mempertahankan pandangan bahwa keterikatan historis dengan HPN memberikan dasar kuat bagi organisasi tersebut untuk menjadi penanggung jawab dan penyelenggara.
Di sisi lain, sejumlah konstituen Dewan Pers menginginkan perubahan.
Di sinilah tarik-menarik kepentingan itu berada.
Selama ini, agenda HPN dinilai lebih banyak diwarnai kegiatan satu organisasi wartawan. Kondisi tersebut bahkan disebut menjadi salah satu alasan sebagian konstituen Dewan Pers tidak terlibat secara maksimal dalam peringatan HPN.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar siapa menjadi panitia, melainkan bagaimana mengembalikan HPN menjadi ruang bersama seluruh komunitas pers.
Abdul Manan mengakui perubahan terhadap tradisi yang telah berlangsung puluhan tahun bukan perkara mudah.
Namun, mempertahankan praktik lama tanpa evaluasi juga dinilai berisiko mengikis makna HPN itu sendiri.
Keppres HPN Jadi Titik Perdebatan
Satu hal lain yang ikut menjadi sorotan adalah Keputusan Presiden mengenai HPN.
Selama ini, Keppres tersebut kerap dipandang sebagai dasar bagi penyelenggaraan HPN oleh PWI.
Namun Abdul Manan memberikan penafsiran berbeda.
Menurutnya, apabila melihat substansi Keppres tersebut, aturan itu menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada organisasi tertentu untuk menjadi penanggung jawab maupun pelaksana kegiatan.
Perbedaan tafsir inilah yang kemudian membuka kembali diskusi mengenai dasar penyelenggaraan HPN.
Bahkan, muncul usulan agar Keppres HPN direvisi.
Abdul Manan menyatakan setuju dengan gagasan tersebut.
Revisi dapat diarahkan untuk memperjelas ketentuan mengenai HPN, termasuk persoalan tanggal maupun lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.
Namun, revisi Keppres bukan satu-satunya jalan.
Masih ada sejumlah opsi yang harus dibicarakan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Dewan Pers: Belum Ada Keputusan
Pesan yang keluar dari sejumlah anggota Dewan Pers pada Rabu malam relatif sama:
belum ada keputusan.
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli menegaskan Dewan Pers belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang menjadi penanggung jawab panitia HPN 2027.
“Secara resmi Dewan Pers belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang menjadi penanggung jawab panitia HPN,” kata Jazuli.
Anggota Dewan Pers Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., juga menegaskan pertemuan dengan PWI masih sebatas pembahasan.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan pertemuan dengan PWI hanya untuk mendengarkan paparan organisasi tersebut.
“Belum, tadi hanya pertemuan untuk mendengarkan paparan PWI. Habis ini bicara dengan seluruh konstituen,” ujar Totok.
Pernyataan itu sekaligus menepis anggapan bahwa pertemuan dengan PWI telah menghasilkan penetapan penyelenggara HPN 2027.
AMSI Ingatkan: Tunggu Forum Bersama
Ketidakpastian tersebut juga diakui Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika atau Bli Komang.
Menurutnya, belum ada rapat bersama Dewan Pers dan seluruh konstituen untuk menetapkan lokasi maupun pelaksana HPN 2027.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait bersabar menunggu proses pembahasan bersama.
Pesannya sederhana: jangan mendahului keputusan forum.
Hal tersebut menjadi penting di tengah derasnya informasi mengenai HPN 2027 yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di kalangan insan pers.
SMSI Ajukan Jakarta
Di tengah ruang keputusan yang masih terbuka, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil posisi.
SMSI Pusat menggelar rapat pleno di Jakarta pada Rabu malam, 2 September 2026.
Salah satu hasil pembahasan adalah usulan kepada Dewan Pers agar HPN 2027 dilaksanakan di Jakarta.
Usulan tersebut belum merupakan keputusan penyelenggaraan HPN 2027. Ia masih berada pada posisi aspirasi salah satu konstituen yang nantinya harus dibawa ke forum Dewan Pers bersama konstituen lainnya.
Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar juga meminta seluruh jajaran SMSI menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar keputusan resmi.
“Sebagai Sekretaris Jenderal SMSI, saya mengajak seluruh fungsionaris SMSI pusat dan daerah setanah air untuk menghindari penyebaran hoaks dan menahan diri menunggu keputusan Dewan Pers,” ujarnya.
AMSI: Siap Mendukung SMSI
Menariknya, usulan Jakarta tersebut memperoleh respons positif dari AMSI.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan HPN 2027 dilaksanakan di Jakarta, Wahyu Dhyatmika menyatakan:
“AMSI siap dukung SMSI.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika HPN 2027 belum selesai.
Justru sebaliknya, ruang kompromi dan konsolidasi antar-konstituen masih terbuka lebar.
Babak Penentuan Belum Dimulai
Satu kesimpulan paling penting dari seluruh perkembangan Rabu malam adalah: HPN 2027 belum diputuskan.
Belum ada lokasi resmi.
Belum ada konstituen yang secara resmi ditetapkan sebagai penanggung jawab.
Belum ada keputusan pleno Dewan Pers.
Yang ada saat ini adalah berbagai pandangan, aspirasi, usulan, serta perbedaan perspektif mengenai bagaimana HPN seharusnya diselenggarakan.
Dewan Pers masih akan mempertemukan pandangan seluruh konstituen sebelum mengambil keputusan final.
Dan ketika rapat pleno akhirnya digelar, keputusan itulah yang akan menjadi pijakan resmi—bukan klaim, bukan rumor, dan bukan pula hasil pertemuan satu organisasi.
HPN 2027 dengan demikian bukan sekadar menunggu di kota mana acara digelar.
Lebih jauh dari itu, HPN sedang diuji untuk menjawab pertanyaan yang selama ini terus mengemuka:
Apakah Hari Pers Nasional benar-benar menjadi hari seluruh komunitas pers Indonesia, atau tetap menjadi panggung yang identik dengan satu organisasi?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di meja Dewan Pers.
Dan untuk pertama kalinya dalam perdebatan HPN 2027, yang dipertaruhkan bukan hanya lokasi acara.
Yang dipertaruhkan adalah makna HPN itu sendiri. (**)
Laporan : KUD












