MAMUJU, mediacentralnews com – Kepala Desa Bonda, Abd Wahab, membantah pemberitaan media online Tempur.id mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa Bonda dengan nilai akumulasi Rp4,73 miliar. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena, menurut pengakuannya, tidak didahului konfirmasi kepada dirinya. Abd Wahab pun meminta agar hak jawabnya dimuat paling lambat 1×24 jam.
Klarifikasi itu disampaikan Abd Wahab kepada awak media pada Kamis (9/10/2026). Persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa di Desa Bonda, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Polemik bermula dari pemberitaan Tempur.id berjudul “Total Rp4,73 Miliar! Anggaran Berulang & Ratusan Juta Tiap Tahun, Dana Desa Bonda Diduga Bermasalah, Warga Desak Penyelidikan!” Pemberitaan tersebut menyoroti akumulasi anggaran desa dan dugaan adanya persoalan dalam penggunaannya.
Menanggapi hal itu, Abd Wahab menyatakan keberatan karena menilai informasi yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ia juga menyayangkan tidak adanya permintaan keterangan kepadanya sebelum berita tersebut diterbitkan.
“Saya menganggap berita yang dimuat di media Tempur.id itu sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta. Yang paling saya sesalkan, tidak pernah ada klarifikasi atau konfirmasi kepada saya sebagai Kepala Desa sebelum berita itu ditayangkan,” tegas Abd Wahab.
Bantah Anggaran Rp4,73 Miliar Bermasalah
Abd Wahab menjelaskan bahwa angka Rp4,73 miliar yang menjadi sorotan merupakan akumulasi anggaran selama lima tahun, bukan anggaran untuk satu tahun berjalan.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung tunai (BLT), dan operasional pemerintahan desa.
“Kalau ditotal selama lima tahun, ya memang besar. Tapi itu untuk pembangunan, pemberdayaan, BLT, dan operasional desa. Bukan seperti yang dituduhkan seolah-olah anggaran itu hilang atau bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan dan penggunaan Dana Desa setiap tahunnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. Ia juga menyebut pengelolaan anggaran berada dalam pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta pemeriksaan Inspektorat.
Menurut Abd Wahab, dokumen laporan pertanggungjawaban tersedia dan dapat diakses sesuai prosedur. Ia mempersilakan media maupun masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan anggaran tersebut untuk datang langsung ke kantor desa.
Meski demikian, rincian nilai anggaran per tahun, dokumen realisasi penggunaan dana, serta hasil pemeriksaan yang relevan perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan tersebut dan data administrasi.
Minta Hak Jawab Dimuat 1×24 Jam
Abd Wahab meminta Tempur.id memberikan ruang bagi dirinya untuk menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa permintaan itu bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
“Saya hanya meminta agar hak jawab saya dimuat paling lambat 1×24 jam. Itu sebagai bentuk hak saya yang wajib diberikan ruang untuk menjawab segala tudingan yang berkaitan dengan diri saya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat Desa Bonda tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan terverifikasi.
“Silakan datang, kita buka semua data. Jangan menghakimi hanya dari satu pemberitaan yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari Kepala Desa Bonda. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pula verifikasi terhadap dokumen anggaran dan realisasi Dana Desa, serta keterangan dari pihak media yang menerbitkan berita awal dan instansi terkait apabila diperlukan. (**)
Laporan: Tim MCN












