
Mediacentralnews.com Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) Terkait Sertifikat Masyarakat yang di duga Sebagai Jaminan Di bank BCA.
Terkait aduan dari Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan. Rapat digelar komisi II di dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya, Kamis, (22/5/25).
Manager PT. MUL, H. Muhammad Dahlan Mengatakan bahwa sertifikat Masyarakat tersebut memang menjadi jaminan agar pihak bank bisa mengeluarkan kredit pinjaman.
“Perusahaan hanya menjadi fasilitator agar masyarakat bisa mengambil pinjaman kredit di Bank untuk pembukaan kebun plasma”, tuturnya.
Dalam hal ini mekanismenya angsuran cicilan sesuai kesepakatan bahwa petani wajib menjual sawit kepada PT. MUL, lalu harga sawit bakal dipotong untuk angsuran kredit bank.
selama 4 tahun terakhir, yang kita sepakati ada beberapa petani yang justru menjual hasil panennya di luar dari perusahaan.
“Kemungkinan karena uangnya tidak mau dipotong, makanya menjual di luar kami,” imbuh Muhammad Dahlan.
Padahal, kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat awalnya adalah 70:30 persen. Namun kembali diubah menjadi 60 persen untuk petani mitra dan 40 persen untuk perusahaan.
Dirinya berharap petani yang menjadi mitra PT MUL lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban, agar sangkutan di BCA bisa segera selesai.
“Dari ratusan sertifikat masyarakat yang menjadi jaminan bank, Masih ada sekitar 20 sertifikat masyarakat di Bank yang belum menyelesaikan sangkutan ke pihak bank”, tutupnya.
Berbeda, sementara itu. Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya menerangkan bahwa pihaknya hanya sebagai mediator antara PT. MUL dan mahasiswa.
Menurut dia, Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan tidak punya data pembanding seperti yang dipaparkan PT. MUL.
Munandar pun menjelaskan kembali seperti yang disampaikan General Manager PT MUL sebelumnya.
Ia berharap tidak ada lagi informasi yang keliru di tengah publik terkait persoalan tersebut, pungkasnya.
(Whd)












