Mediacentralnews.com Mamuju Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah V Mamuju melarang wartawan saat melaksanakan peliputan aksi unjuk rasa dari Aliansi NGO dan Mahasiswa di kantor BWS V MAmuju, Senin 27 Oktober 2025.
“Saya disampaikan pimpinan yang diperbolehkan masuk hanya 5 orang, dan tidak diperbolehkan membawa kamera,” sebut salah satu staf saat menemui massa aksi unjuk rasa.
Staf itu juga menyampaikan sesuai SOP kantornya yang melarang kamera dan lain sebagainya.
“Mohon maaf pak SOP kami tidak boleh membawa kamera dan tidak boleh merekam saat melakukan pertemuan,” kata staf itu kepada massa aksi.
Dipertegas apakah wartawan tidak diperbolehkan membawa kamera masuk, staf itupun menjawab,” mohon maaf perintah atasan hanya 5 orang masuk,” katanya.
Sejumlah wartawan yang meliput aksi tersebut lantas menanyakan alasan pihak balai melarang wartawan meliput, namun pihak balai enggan memberikan jawaban.
Tindakan BWS V Mamuju itu, tentu sangat bertentangan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi.
Seperti diketahui aksi unjuk rasa dari NGO dan Mahasiswa sebagai bentuk protes terhadap BWS V Mamuju atas pelaksanaan sejumlah proyek yang diduga beraroma korupsi
(Whd)












