JAKARTA, mediacentralnews.com – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas dampak dominasi platform digital terhadap keberlanjutan industri pers nasional dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas ketimpangan penguasaan pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengungkapkan sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia saat ini dikuasai tiga platform global, yakni Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus berbagi sekitar 20 persen sisa pasar iklan.
“Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers,” kata Dahlan.
Menurutnya, dominasi tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan bisnis media, tetapi juga berpotensi melemahkan kemerdekaan pers karena perusahaan media semakin kehilangan sumber pendapatan untuk menopang aktivitas jurnalistik.
Dahlan menjelaskan, tantangan Dewan Pers saat ini tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, melainkan juga memastikan perusahaan pers mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.
Ia menilai persoalan keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta semata, tetapi juga memerlukan pendekatan hukum persaingan usaha.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Pers tengah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Langkah itu dinilai penting mengingat karya jurnalistik kini banyak dimanfaatkan platform digital maupun teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk melatih model dan menyajikan informasi tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Selain itu, perkembangan teknologi generative AI juga dinilai berpotensi mengurangi kunjungan pembaca ke situs media karena informasi dapat disajikan langsung kepada pengguna tanpa mengarahkan mereka ke laman penerbit berita.
“Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang,” ujar Dahlan.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital. Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi mengenai hukum persaingan usaha bagi komunitas pers serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.
Menanggapi hal itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat dijawab sepenuhnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengungkapkan KPPU bersama DPR saat ini tengah membahas revisi undang-undang tersebut, termasuk usulan perubahan mekanisme pengawasan merger dari post-merger menjadi pre-merger agar potensi penguasaan pasar dapat dicegah sebelum transaksi berlangsung.
Selain itu, indikator penguasaan pasar juga akan diperluas, tidak hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi karakteristik ekonomi digital.
“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” kata Gopprera.
KPPU menyatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai masukan dari Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha atau justru diperlukan regulasi baru.
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab, tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas. (**)
Laporan : KUD












