POLMAN, mediacentralnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pemukulan terhadap seorang warga binaan yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Polewali Mandar, Muhammad Arham, mengatakan pemeriksaan dilakukan segera setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan didokumentasikan melalui rekaman video.
“Dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP dan direkam dalam video, yang bersangkutan mengakui bahwa keterangannya tidak benar. Dia menyampaikan hal tersebut dengan harapan dapat dipindahkan ke lapas lain,” ujar Arham.
Menurut Arham, usai memberikan klarifikasi, warga binaan tersebut meminta difasilitasi menghubungi penasihat hukumnya melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf karena telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yang bersangkutan telah berbicara langsung melalui telepon dengan penasihat hukumnya. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permohonan maaf karena keterangannya telah menimbulkan kesalahpahaman. Ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan media dan kepada pihak Lapas Polewali,” katanya.
Pihak Lapas menilai langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik setelah warga binaan memberikan klarifikasi resmi melalui BAP dan rekaman video. Meski demikian, Lapas menegaskan tetap membuka ruang apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru yang perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Kalapas Polewali juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi serta keberimbangan informasi dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik.
“Kami menghormati hak setiap warga binaan untuk menyampaikan pengaduan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat diuji dan diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun mencederai kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Arham menambahkan, berdasarkan riwayat pembinaan, warga binaan tersebut merupakan residivis kasus narkotika yang telah beberapa kali menjalani pidana. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana sehingga pernah dipindahkan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
“Yang bersangkutan pernah ditempatkan di Rutan Pasangkayu, Majene, Mamuju, kemudian dipindahkan ke Lapas Mamasa karena pelanggaran tata tertib. Hampir seluruh lapas dan rutan di Sulawesi Barat pernah menjadi tempatnya menjalani pembinaan,” jelasnya.
Lapas Polewali menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas akan tetap diproses secara profesional. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal sementara, belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan pemukulan oleh petugas sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
Sebelumnya, kuasa hukum warga binaan menyampaikan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap kliennya dan meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan. Menyikapi perkembangan terbaru ini, publik diharapkan menunggu tanggapan lanjutan dari pihak kuasa hukum maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang agar seluruh informasi dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan sesuai fakta. (**)
Laporan: Sukriwandi/KUD












